Nyatakan Akan Protes Perppu Cipta Kerja, KASBI: Pemerintah Sudah Berkiblat ke Kepentingan Kapitalis-Oligarki

- 28 Februari 2023, 11:28 WIB
Ilustrasi unjuk rasa.*
Ilustrasi unjuk rasa.* /Dok. KASBI

KORAN PR - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai protes terhadap Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Selasa, 28 Februari 2023. Unjuk rasa itu dilakukan di Gedung DPR RI bersama aliansi #UltimatumRakyat dan #ProtesRakyatIndonesia.

Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan, KASBI mengundang seluruh elemen masyarakat dan gerakan rakyat untuk terlibat dalam aksi turun ke jalan pada tanggal 28 Februari 2023 di gedung DPR RI. Menurutnya, Presiden dan DPR perlu digugat karena berkhianat pada demokrasi dan konstitusi dalam pembentukan Perppu dan berbagai peraturan perundangan-undangan inkontitusional lainnya.

"Kami menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat Indonesia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, untuk melakukan protes massal, dan tidak membiarkan praktik pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh pemerintah dan DPR berlangsung terus-menerus," katanya dalam keterangan pers, Selasa 28 Februari 2023.

Sunarno mengatakan, poin utama unjuk rasa adalah menuntut Presiden dan DPR untuk segera membatalkan dan mencabut pengesahan Perppu Cipta Kerja. Perppu tersebut dinilainya sangat bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkekuatan hukum final dan mengikat dan merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia.

Ia menambahkan, Presiden, DPR dan Menteri tidak paham dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara dan wakil rakyat yang seharusnya melindungi rakyat dari praktik kesewenang-wenangan (abuse of power) pemerintah, khususnya dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja.

"Kami mengecam keras langkah Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan Menteri yang telah menyepelekan proses pembentukan Undang-undang yang anti demokrasi dan mengabaikan peran serta dan keterlibatan masyarakat," katanya.

Menurut Sunarno, pascaputusan MK tentang RUU Cipta Kerja dibacakan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan akan menghormati dan melaksanakan segera putusan MK tersebut. Namun ia menilai Presiden justru ingkar terhadap janjinya kepada rakyat Indonesia dan lebih memilih untuk menerbitkan Perppu yang bertentangan dengan perintah MK.

"Rakyat dipaksa melihat sebuah pengkhianatan dan penghinaan terhadap demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh Presidan dan jajaran menterinya," kata dia.

Sunarno menambahkan, alasan pemerintah merancang Perppu Cipta Kerja sebagai hal yang mendesak dan kegentingan untuk menyelamatkan perekonomian negara terlalu mengada-ada. Penerbitan Perppu tersebut dinilainya tak lebih dari praktik nyata kebijakan neoliberalisme.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini