Menaker: Manfaatkan Bonus Demografi, Tingkatkan Kompetensi SDM

- 22 Februari 2023, 10:54 WIB
MENAKER Ida Fauziyah saat menghadiri Perayaan Ulang Tahun ke-50 KSPSI dan Hari Pekerja Indonesia.*
MENAKER Ida Fauziyah saat menghadiri Perayaan Ulang Tahun ke-50 KSPSI dan Hari Pekerja Indonesia.* /DOK KEMNAKER

KORAN PR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Indonesia tengah mengalami tantangan sekaligus peluang yang bernama bonus demografi, di mana Indonesia didominasi oleh penduduk usia produktif.

Menurut Menaker, jika Indonesia mampu memanfaatkan bonus demografi maka perekonomian nasional akan tumbuh dengan pesat. Sebaliknya, jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi beban dan masalah sosial bagi Indonesia.

Oleh karena itu, dia mengajak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) agar bersama-sama dengan pemerintah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

"Saya berharap semua Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, termasuk KSPSI ikut bekerja sama bersama pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pelatihan vokasi," kata Menaker dalam keterangan di Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.

Dalam menjawab peluang tersebut, kata Menaker, pembangunan SDM harus menjadi prioritas. Peningkatkan kualitas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga swasta dan masyarakat.

"Kita harus mencetak SDM-SDM unggul, berdaya saing di semua level dan tujuan penguatan ekonomi dan ketahanan bangsa dalam menghadapi segala perubahan. Bukan hanya tenaga kerja di level bawah dan menengah yang harus dibekali dengan kompetensi, tetapi juga level manajer juga perlu dibekali dengan softskill digital leadership agar mampu mengarahkan dan menjadi navigator di era transformasi digital," ucap Menaker saat menghadiri Perayaan Ulang Tahun ke-50 KSPSI dan Hari Pekerja Indonesia.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan, Pemerintah sendiri berkomitmen penuh dalam peningkatan kualitas SDM Indonesia. Pada tahun 2022, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja sesuai dengan permintaan pasar kerja.

"Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Ini adalah perpres kolaborasi. Pemerintah, swasta, masyarakat semua memiliki tanggung jawab secara bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi para pekerja di Indonesia," ucap Menaker.***

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Rilis


Tags

Terkini

x