Gagal Disahkan DPR, Perppu Cipta Kerja Batal demi Konstitusi

- 20 Februari 2023, 08:47 WIB
KETUA Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat.*
KETUA Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat.* /ISTIMEWA

KORAN PR - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat menyampaikan kelegaannya atas kegagalan DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Rapat Paripurna, di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023 lalu.

"Alhamdulillah ternyata Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa mengabulkan harapan kaum buruh Indonesia sehingga Perppu Cipta Kerja gagal untuk disidangkan dalam Sidang Paripurna DPR," kata Jumhur dalam siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 19 Februari 2023.

Dengan gagal disahkannya Perpu Ciipta Kerja dalam rapat paripurna DPR RI, menurut dia, maka Perppu Ciptaker otomatis batal demi konstitusi. Untuk itu, agar bisa dimengerti oleh seluruh rakyat, Jumhur mendesak Presiden harus segera mencabutnya, dan menyatakan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Dia mengutip Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa Perppu harus mendapat persetujuan dalam persidangan yang berikut. Sementara, Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.

Sementara yang terjadi, DPR baru sampai pada persetujuan di tingkat Badan Legislatif (Baleg), bukan di Paripurna. Sehingga, secara otomatis Perppu tidak diakui dan harus disusun ulang sebagaimana mandat Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Tuhan

Moh. Jumhur Hidayat menilai, kejadian itu sangat disyukuri oleh kaum buruh Indonesia, karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah membuat DPR lengah atau lupa sehingga tidak bisa mengesahkannya dalam Sidang Paripurna DPR dalam masa sidang yang berakhir 16 Februari 2023 lalu.

Setelah gagal mengesahkan, tegas Jumhur, Presiden dan DPR harus segera memulai proses dari awal lagi yaitu mengundang partisipasi masyarakat dalam rangka menjalankan perintah MK yaitu perbaikan UU Cipta Kerja tersebut.

Adapun perbaikan itu harus disahkan DPR paling lambat tanggal 25 November 2023, mengingat keputusan MK pada 25 November 2021 batas waktu perbaikannya hanya 2 tahun.

Kaum buruh Indonesia berharap, setelah UU Cipta Kerja berlaku kembali maka Presiden membuat Perppu ulang yang isinya hanya 1 (satu) pasal saja, yaitu mencabut UU Cipta Kerja dan menyatakan berlakunya kembali semua UU yang diubah dalam UU Cipta Kerja ini.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini

x