Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Diberikan Pemerintah pada 20 Maret 2023, Perhatikan Syaratnya

6 Maret 2023, 18:59 WIB
PENGUNJUNG mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).* / M RISYAL HIDAYAT/ANTARA

KORAN PR - Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian subsidi kendaraan listrik sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit yang dialokasikan untuk 250.000 unit motor di tahun 2023. Pemberian subsidi ini berlaku mulai 20 Maret 2023.

"Subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru yakni listrik," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers di kantor Kemenko Marves, Senin 6 Maret 2023.

Jumpa pers itu diikuti Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Febrio mengatakan, dari 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," katanya.

Febrio menambahkan, dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.

Dia menuturkan, pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus.

"Kami sudah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan dari Kementerian keuangan yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya perbankan sendiri, produsen, kami sendiri," kata Agus.

Syarat konversi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan, ada syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

"Kami dari Kementerian ESDM terkait dengan program KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi," katanya.

Adapun syarat konversi sepeda motor yakni, pertama, motor yang masih layak jalan dengan kapasitas 110-150 CC.

"Mulai dari motornya sendiri, motor seperti apa sih? Ya kalau yang sudah mogok jangan lah. Untuk benda mati dihidupkan kembali melalui konversi, tidak. Ini yang masih layak jalan, artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi dan kalau bicara CC-nya mungkin di antara 110-150 CC. Jadi, moge tidak termasuk," kata Rida.

Kedua, dari sisi administrasi seperti kelengkapan STNK dan BPKB. "Kemudian dari sisi administrasinya pasti harus ada STNK-nya. Jadi, poinnya adalah motor yang legal STNK-nya dan KTP-nya. Mohon pengertiannya untuk sama agar kemudian tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar yang lain kebagian," ungkap Rida.

Ketiga, dikonversi di bengkel yang bersertifikasi. "Yang ketiga bengkelnya, tentu saja harus dikonversi di bengkel yang bersertifikasi dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman juga akan mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja," tuturnya. ***

Editor: Kismi Dwi Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler