Pasar Kripto Jenuh, Jumlah Transaksi pada Januari Turun Dibandingkan Rata-rata Bulanan

22 Februari 2023, 11:58 WIB
Ilustrasi kripto.* /Pixabay/MichaelWuensch

KORAN PR - Jumlah transaksi kripto pada Januari 2023 menurun dibandingkan rata-rata transaksi bulanan pada 2022 yang mencapai Rp 25 triliun. Januari 2023 yang lalu, transaksi kripto hanya sebesar Rp 12 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya usai menghadiri acara Crypto Consumer Summit di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa 21 Februari 2023.

Lebih lanjut dia mengatakan, nilai transaksi kripto sepanjang 2022 sebesar Rp 306,4 triliun. Angka tersebut menurun 64,3 persen dibandingkan dengan 2021 yang mencapai Rp 858,76 triliun.

"Kita bandingkan 2022 yang terakhir-terakhir pun pergerakannya tidak beda jauh, 2022 paling tinggi di awal-awal. Tahun 2022 itu rata-rata transaksi bulanan Rp 25 triliun, tapi dipengaruhi transaksi kuartal awal 2022 yang masih besar," ujar Tirta.

Tirta menyampaikan, turunnya transaksi kripto terjadi karena beberapa faktor seperti pasar yang mulai jenuh, melemahnya aset kripto hingga kejatuhan Luna atau token kripto dalam jaringan Terra dan pasar kripto terbesar, FTX. Menurut Tirta, hal ini berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto.

Bappebti sampai saat ini masih mempelajari penyebab dari turunnya transaksi kripto. Harapannya, Februari ini nilai aset kripto bisa "hijau" kembali meski tidak setinggi capaian periode 2021.

"Beberapa minggu ini beberapa mothers coin seperti Bitcoin, Solana mulai hijau. Harapannya kalau sudah mulai menarik seperti ini, investor mulai masuk. Kita wait and see apakah transaksi Februari ini bisa naik lagi," kata Tirta.

Guna mencegah terjadinya kejatuhan pasar kripto di Amerika, Bappebti telah memiliki regulasi untuk melindungi konsumen. Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Peraturan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui undang-undang ini nantinya akan ada sedikit pergeseran kewenangan, bahwa perdagangan Fisik Aset Kripto yang semula ada di dalam pengawasan Bappebti atau Kementerian Perdagangan akan bergeser di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalihan ini diharapkan dapat memberikan ruang peraturan dan manajemen risiko yang lebih baik, terutama terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

"Indonesia mulai bisa berhati-hati walaupun kita sudah menyampaikan bahwa kita meregulasi ini untuk mencegah hal-hal yang terjadi ini tidak seperti di Amerika, semoga tidak ada kejadian di Indonesia," kata Tirta.

Edukasi

Sementara, Inspektur Jendral Kementerian Perdagangan Frida Adiati mengatakan aset kripto berada pada urutan ketiga dalam instrumen investasi di Indonesia.

"Dalam survei dari Center of Economic of Law Studies (Celios), aset kripto ini berada di urutan ketiga dari instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia," ujar Frida.

Dalam survei tersebut, 21 persen responden memiliki investasi pada aset kripto. Posisi pertama ditempati oleh reksa dana dengan 29,8 persen dan pada posisi kedua diduduki saham dengan persentase sebesar 21,7 persen.

Jumlah rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Namun demikian, total transaksi aset kripto pada tahun 2022 mencapai Rp 306,4 triliun.

Frida mengatakan perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati oleh anak muda atau generasi milenial. Meski demikian, pemahaman literasi dan edukasi terhadap aset kripto belum banyak dilakukan sehingga masih banyak masyarakat yang mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan.

"Mitigasi risiko perdagangan aset kripto perlu dilakukan. Pemahaman investasi ini masih rendah karena pemahaman literasi ini masih belum banyak dilakukan. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat supaya terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan," kata Frida. ***

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler