Ombudsman Jabar Minta Pengaduan PPDB 2023 Harus Lebih Terorganisir

- 23 Maret 2023, 17:17 WIB
Ilustrasi PPDB SMA.*
Ilustrasi PPDB SMA.* /Antara/Aprillio Akbar/

KORAN PR - Proses pengelolaan pengaduan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 perlu diperbaiki. Masyarakat harus mendapat kepastian masalahnya yang dihadapi dalam PPDB terselesaikan.

Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satria. Sistem pengaduan PPDB 2023 harus terorganisir. Dinas Pendidikan Jawa Barat perlu menentukan jenis aduan seperti apa yang bisa diadukan dan diselesaikan di level sekolah, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Dengan demikian, orangtua tidak salah tempat untuk mengadukan masalah PPDB.

Pada PPDB sebelumnya kerap terjadi, orangtua yang mengadu ke Dinas Pendidikan Jawa Barat diminta kembali mengadu ke sekolah atau ke KCD Pendidikan. Sementara, pihak sekolah atau KCD Pendidikan merekomendasikan orangtua mengadu ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Sosialisasi PPDB 2023 di Jabar Perlu Diintensifkan

"Harus ada jaminan orang yang mengadu tidak dilempar-lempar. Jangan sampai dilempar karena waktu untuk menyelesaikan aduan itu pendek," kata Dan, Kamis 23 Maret 2023.

Menurut Dan, apabila orangtua mengadu ke pihak sekolah, KCD Pendidikan atau Dinas Pendidikan, maka pihak tersebut lah yang harus berkoordinasi antar sesama untuk menindaklanjuti aduan itu. Jangan malah orangtua yang diminta untuk mondar-mandir mendatangi beberapa tempat untuk mengadukan masalah PPDB. Dengan demikian, masyarakat bisa percaya bahwa aduannya akan terselesaikan.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat perlu memonitor apakah aduan yang diberikan orangtua kepada pihak sekolah dan KCD Pendidikan terselesaikan semua. Pada PPDB tahun ini, Dan mendorong pihak sekolah dan KCD Pendidikan membuat data jumlah aduan yang terselesaikan dan tidak terselesaikan.

"Monitoring aduan itu sebelumnya tidak dilaksanakan. Dengan demikian, tidak ada kepastian pengaduan terselesaikan," ujar Dan.

Menurut dia, perlu ada kepastian aduan terkait PPDB diselesaikan sebelum proses PPDB selesai. Hal itu karena aduan yang terselesaikan akan menentukan kelulusan siswa.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x