Orang Bijak Taat “Dibajak”

- 31 Maret 2023, 00:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak perorangan, paling lambat tanggal 31 Maret 2023
Ilustrasi bayar pajak perorangan, paling lambat tanggal 31 Maret 2023 /Antara

Pangkal masalahnya sebenarnya bukan pada masalah penegakannya itu sendiri, kesulitan utama ialah pada kenyataan yang harus diakui, baik oleh para teoritisi pengkaji maupun oleh para praktisi pelaksana, bahwa hukum undang-undang yang harus ditegakkan itu dibentuk dan dibuat berdasarkan realitas normatif–preskriptif (peraturan/hukum yang ditaati bersama sebagai pedoman/tuntunan, agar tidak salah dalam bertindak) yang jelas dan berada di alam kesadaran rasionalitas para elit pembuatnya. Alih-alih para pembuat aturan pajak. 

 

Persoalan yang mengemuka tentang “oknum’ pajak yang membajak, tentunya merupakan miniatur dari persoalan besar bangs ini, tidak hanya lemah/nihil kesadaran hukum, etika kekuasaan, juga karena adanya kebiasaan, kesempatan dan budaya organisasi yang teramat buruk dan orang-orang merasa nyaman dengan kondisi ciptaannya dan di sisi lain sangat merugikan pihak lainnya, khususnya warga yang taat sebagai pembayar pajak. Semoga berbagai slogan pajak tidak hanya sekedar retorika dan penuh rekayasa negatif. ***

Halaman:

Editor: Huminca Sinaga


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB
x