Pangkal masalahnya sebenarnya bukan pada masalah penegakannya itu sendiri, kesulitan utama ialah pada kenyataan yang harus diakui, baik oleh para teoritisi pengkaji maupun oleh para praktisi pelaksana, bahwa hukum undang-undang yang harus ditegakkan itu dibentuk dan dibuat berdasarkan realitas normatif–preskriptif (peraturan/hukum yang ditaati bersama sebagai pedoman/tuntunan, agar tidak salah dalam bertindak) yang jelas dan berada di alam kesadaran rasionalitas para elit pembuatnya. Alih-alih para pembuat aturan pajak.