Pencarian Keadilan

- 29 Maret 2023, 04:45 WIB
Hukum selalu tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum dengan corak dan bentuk sesuai dengan kebudayaan dari masyarakat tersebut.
Hukum selalu tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum dengan corak dan bentuk sesuai dengan kebudayaan dari masyarakat tersebut. /Freepik

Semua perkara yang masuk ke pengadilan dalam penyelesaiannya haruslah dilakukan dengan prinsip keadilan artinya tidak memihak, independen dan otonom. Semua pihak yang berperkara harus diberi kesempatan yang sama baik dalam mengajukan bukti, saksi dan informasi lainnya. Pengadilan harus membuka akses seluas-luasnya kepada para pihak supaya dapat meminimalisir proses hukum yang tidak baik (arbitrary process). Pengadilan tidak boleh membatasi hak-hak pencari keadilan atau bahkan mencari-cari kesalahan para pihak yang bersengketa, atau lebih celaka lagi kalau pengadilan mencari-cari kesalahan terdakwa (dalam perkara pidana) sehingga membuka peluang terdakwa menjadi terdakwa kembali dalam perkara yang lain yang sengaja diciptakan. 

Begitu pula pengadilan harus membuka akses kepada para advokat yang mendampingi kliennya. Soalnya, tugas advokat adalah melindungi kliennya dari tindakan-tindakan pihak lain termasuk pengadilan yang membatasi hak-hak klien dalam mencari keadilan.

 

Dalam proses peradilan, maka kejernihan berpikir, kelembutan hati serta kemampuan profesionalisme semua pihak yang berperkara haruslah diasah terus menerus, perdebatan tentang suatu proses yang masih samar atau ragu terutama penggunaan alat-alat IT haruslah diselesaikan dengan baik dan tidak menghina akal sehat. Perdebatan harus diakhiri dengan menyamakan persepsi bahwa jalannya penegakan hukum adalah untuk membuat terangnya suatu perkara bukan berupa menang atau kalahnya salah satu pihak dus bagaimana dapat tercipta  keadilan dalam suatu sengketa.

 

Penguasaan teori hukum sangat diperlukan dimiliki oleh para pihak yang terlibat di pengadilan. Jaksa, hakim dan advokat harus paham terhadap perkembangan teori hukum. Pengadilan tidak boleh terbelenggu oleh bunyi teks undang-undang, apalagi kalau undang-undangnya peninggalan kolonial yang spirit dan tujuannya jelas-jelas untuk kepentingan kolonial. Lalu, diterapkan dengan membabi buta dalam konteks sekarang,  tanpa mengetahui latar belakang dan raison d'être (reason for existence) dari suatu undang-undang tersebut. Akibatnya, yang terjadi adalah kekacauan dalam berhukum. 

 

Proses penyelesaian suatu perkara itu bukanlah menghancurkan pihak lain, misalnya jaksa ingin sekali menghukum terdakwa dengan mengajukan dakwaan dan tuntutan yang maksimal dengan dalih jaksa adalah wakil negara untuk menuntut pelanggar hukum sehingga dalam benaknya hanya ada satu kata yaitu :”dakwa dan tuntut seberat-beratnya terdakwa”. Begitu pun penasihat hukum, dalam benaknya berpikir bagaimana kliennya dapat memenangkan perkara atau bebas dari hukuman. Baik jaksa, hakim maupun advokat, idealnya harus berpikir bagaimana keadilan bisa tercipta, tatanan atau harmoni masyarakat yang sudah terganggu dapat pulih kembali dan tercapainya keseimbangan kepentingan.

 

Masyarakat harus dibiasakan tidak mengomentari putusan pengadilan, karena keberatan terhadap suatu putusan pengadilan dapat dilakukan dengan mekanisme hukum lainnya. ***

Halaman:

Editor: Huminca Sinaga


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB
x