Pencarian Keadilan

- 29 Maret 2023, 04:45 WIB
Hukum selalu tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum dengan corak dan bentuk sesuai dengan kebudayaan dari masyarakat tersebut.
Hukum selalu tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum dengan corak dan bentuk sesuai dengan kebudayaan dari masyarakat tersebut. /Freepik

DALAM tatanan suatu masyarakat, pasti terdapat pedoman bertingkah laku dan bertindak, sekalipun dalam masyarakat yang masih primitif. Pedoman bertingkah laku itu biasanya disebut hukum. Hukum selalu tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum dengan corak dan bentuk sesuai dengan kebudayaan dari masyarakat tersebut.

 

Pelanggaran terhadap suatu kesepakatan dalam masyarakat tentu saja akan mendapat reaksi dari komunitas masyarakat tersebut, tidak menutup kemungkinan kalau pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut akan berupa dispute/sengketa sehingga penyelesaiannya memerlukan campur tangan negara melalui alat perlengkapan negara. Penyelesaian semua perkara melalui alat perlengkapan negara biasanya melalui proses peradilan di Pengadilan.

Secara sederhana pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa tindakan memeriksa, mengadili dan akhirnya memutus perkara tersebut. Pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang datang kepadanya dengan alasan tidak ada undang-undangnya (ius curia novit) karena fungsi pengadilan adalah menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat dengan prinsip keadilan yang berketuhanan.

 

Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa pengadilan adalah lembaga tempat para pencari keadilan/justiabelen atau subjek hukum mencari keadilan. Semua sengketa yang terjadi di masyarakat muara penyelesaiannya haruslah melalui pengadilan karena pengadilanlah “ yang merupakan institusi netral” sehingga putusannya akan dihormati dan ditaati oleh subjek hukum yang berperkara.

Sebagai institusi netral, pengadilan keberadaannya dijamin undang-undang dan kebiasaan internasional sehingga sebutan pengadilan yang independen sudah merupakan asas universal yang diakui oleh masyarakat internasional yang beradab. Pengadilan tidak boleh diintervensi, diintimidasi dan dipengaruhi opini dalam memutus suatu perkara, apalagi diintervensi oleh kekuasaan negara lainnya.


Penegakan Hukum

Berbicara penegakan hukum maka berarti bagaimana hukum itu ditegakkan melalui alat –alat kekuasaan negara di bidang hukum. Pelanggaran terhadap hukum harus mendapat respon dari negara berupa tindakan penegakan hukum. Tentu saja dalam melakukan penegakan hukum aparat penegak hukum harus melakukan prosesnya dengan mekanisme dan prosedur yang sudah ditentukan oleh undang-undang, proses penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan (interest of justice) sehingga akan tercipta proses penegakan hukum yang baik (due process of law).

 

Halaman:

Editor: Huminca Sinaga


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x