Gerakan Pemilu Bersih

- 16 Maret 2023, 20:56 WIB
 

Oleh : Mahi M. Hikmat
Koordinator Komunitas Pemilu Bersih



KATA bersih merupakan kata yang berhikmah, sehingga semua orang, baik secara individu maupun kelompok pasti menginginkan bersih. Bersih kata sifat bernilai positif yang menunjukkan bebas dari kotoran, bening tidak keruh (tentang air), tidak berawan (tentang langit), tidak tercemar (terkena kotoran), tulus ikhlas: hati bersih, tidak bernoda: suci, jelas dan rapi (KBBI (2023).

Oleh karena itu, ketika sejumlah komunitas pada civil society menggeliat meneriakkan Pemilu 2024 harus bersih, sejatinya mendapat dukungan besar dari seluruh rakyat. Apalagi, Pemilu 2024 hajat besar bagi rakyat Indonesia yang sangat menentukan nasib negara, bangsa, dan rakyat ke depan. Pemilu 14 Februari 2024 memilih Presiden-Wakil Presiden, dan para wakil rakyat yang akan duduk di kursi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu 27 November 2024 secara serentak memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Indonesia.
 
Jika Pemilu 2024 diselenggarakan bersih, maka tampuk kepemimpinan negara ini, baik pada Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah, insya Allah akan berada pada tangan-tangan bersih. Berbagai kebijakan yang mereka keluarkan pun akan bersih, bermakna tidak hanya berpihak pada dirinya sendiri, sehingga terjadi upaya serakah memperkaya diri dengan korupsi; atau hanya menguntungkan kelompok tertentu, sehingga lingkaran kekuasaan hanya diduduki para kroni. Pemimpin bersih akan mengembalikan marwah demokrasi, sehingga kebijakan harus berpihak pada seluruh rakyat. Karena mereka memahami dan menyadari bahwa  mereka mendapatkan amanah delegasi dari kekuasaan rakyat.

Cita-Cita Rakyat
Kendati nyaris hanya mimpi Pemilu dapat diselenggarakan bersih. Cermin Pemilu-Pemilu sebelumnya kadang melahirkan pesimistis. Namun, mimpi kebenaran harus selalu dipancangkan dalam setiap perjuangan. Pemilu bersih tetap harus dicita-citakan oleh seluruh rakyat. Sebagaimana pepatah Melayu mengajarkan, gantungkan cita-citamu setinggi bintang di langit dan janganlah cita-citamu setinggi langit-langit.
Dengan bercita-cita Pemilu bersih, semoga menjadi spirit bagi semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, untuk bersama-sama menghapus coreng moreng kecurangan pada Pemilu-Pemilu sebelumnya. Sejarah mencatat, penyelenggaraan Pemilu selama ini tidak baik-baik saja. Pemilu masih gemuk dengan problem money politics, black campaign, grassroot conflict, disintegrasi penyelenggara, electoral fraud, kejujuran pemilih, dan problem lainnya.

Akibat problem-problem tersebut pulalah, sehingga hasil Pemilu pun tidak baik-baik saja. Bawaslu RI mencatat, pada Pemilu 2019 terjadi ribuan pelanggaran Pemilu, baik hasil temuan Bawaslu maupun laporan dari masyarakat. Pelanggaran Pemilu 2019 berjumlah 18.564 kasus yang terdiri dari: pelanggaran administrasi 16.134, pelanggaran pidana 582, pelanggaran kode etik 373 kasus, dan pelanggaran hukum lainnya 1.475 kasus. Adanya pelanggaran kode etik yang berjumlah 373 kasus menegaskan bahwa keterlibatan penyelenggara Pemilu dalam pelanggaran Pemilu pun terjadi.
 
Lamn detik.com (2020) mencatat pula sejak 2004 jumlah anggota DPR dan DPRD yang terlibat kasus korupsi dan ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 274 orang, Gubernur 21 orang; dan Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Bupati-Wakil Bupati 122 orang. Mereka adalah produk Pemilu sejak 2004 sampai dengan 2019. Mereka hasil Pemilu yang gemuk kecurangan; Pemilu yang tidak bersih. Kerugian pun tidak hanya anggaran rakyat yang triliunan rupiah untuk penyelenggaraan Pemilu, tetapi uang rakyat yang dikorupsi, termasuk juga kebijakan-kebijakan yang memungkinkan tidak pro-rakyat.
Tantangan 2024

Realitas tersebut menjadi tantangan besar bagi seluruh rakyat untuk memperbaiki Pemilu-Pemilu berikutnya, termasuk Pemilu 2024 yang lebih kurang akan diselenggarakan 11 bulan lagi. Semua rakyat harus menyingsingkan lengan baju berjibaku dengan niat, ikhtiar, dan do’a agar Pemilu 2024 lebih baik, mendekati pusaran Pemilu yang bersih.

Walaupun tantangan Pemilu 2024 bukan hanya itu, tetapi lebih dahsyat dari Pemilu-Pemilu sebelumnya. Berbagai peristiwa ganjil terus menggelinding menyertai gonjang-ganjingnya tahapan Pemilu. Dari mulai usulan membuka peluang untuk Presiden tiga periode, perdebatan sistem proporsional terbuka dan tertutup, sampai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu untuk dua tahun ke depan. Bahkan, pada Pemilu 2024 ini pula, DPR dan Pemerintah pun tidak menyodorkan desain penyelenggaraan Pemilu yang baru. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2019, masih juga menjadi dasar bagi penyelenggara Pemilu 2024. Padahal, dengan Undang-Undang tersebut, Pemilu 2019 pun jauh dari sempurna.
 
Namun, apapun yang terjadi, Pemilu 2024 adalah amanah konstitusi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga selayaknya harus dilaksanakan tepat waktu. Oleh karena itu, komitmen Pemilu 2024 untuk tetap terselenggara menuju Pemilu yang bersih harus terus didengungkan dengan keras oleh semua pihak, penyelenggara, peserta, dan rakyat Pemilih. Pemilu 2024 adalah harapan baru bagi masa depan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia. Pemilu Serentak Bersama pada 2024 adalah gagasan berlian yang harus dikawal bersama. ***
 

Editor: Huminca Sinaga


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x