Aspek Perpajakan Atas Dividen Properti

- 15 Maret 2023, 17:50 WIB
SUSANTO sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Pajak KPP Madya Dua Bandung
SUSANTO sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Pajak KPP Madya Dua Bandung /Dok Pribadi/

Opini : Penyuluh Pajak Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto

Pengertian Dividen

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.S

Sedangkan menurut peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.

Jenis-Jenis Dividen

Dividen Tunai

Jenis dividen yang pertama adalah atau dividen tunai atau cash dividend. Dividen jenis ini dibayarkan kepada pemilik atau pemegang saham dalam bentuk uang secara tunai. Pembagian dividen jenis ini adalah pembagian dividen yang paling sering dilakukan oleh perusahaan.

Dividen Saham

Jenis dividen kedua adalah jenis dividen saham atau stock dividend. Dividen jenis ini diberikan dalam bentuk saham. Jika pembagian dividen jenis ini dilakukan maka jumlah saham yang beredar menjadi meningkat namun likuiditas perusahaan tidak mengalami perubahan.

Dividen Properti

Halaman:

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB
x