Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh pada Kamis 23 Maret, Ini Sejarah Sidang Isbat di Kemenag

- 23 Maret 2023, 04:47 WIB
Seorang anggota tim Observatorium Albiruni Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (Unisba) mempersiapkan peralatan untuk memantau hilal, di Observatorium Albiruni Fakultas Syariah Unisba, Rabu (22/3/2023).
Seorang anggota tim Observatorium Albiruni Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (Unisba) mempersiapkan peralatan untuk memantau hilal, di Observatorium Albiruni Fakultas Syariah Unisba, Rabu (22/3/2023). /Rani Ummi Fadila

Regulasi dimaksud adalah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um. Penetapan ini ditetapkan di Yogyakarta pada 18 Juni 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi serta diumumkan oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo. Penetapan Pemerintah dalam konteks masa itu menyebut hari raya terdiri dari Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen dan Hari Raya Tionghoa.

Dalam buku Agenda Kementerian Agama 1950 -1952 diterbitkan oleh Bagian Publikasi dan Redaksi Djawatan Penerangan Jalan Pertjetakan Negara - Jakarta, Bab Keputusan Kementerian Agama tentang Hari-Hari Besar terdapat penjelasan, "Penetapan Hari Raya Islam, terutama permulaan Puasa Ramadan, selain dengan memperhitungkan peredaran bulan, juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pada pokoknya harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan pada waktunya.”

Baca Juga: Pedagang Bunga Marema, Omzet Capai Jutaan Rupiah

Di masa Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 tentang Perincian Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya.

Pada pasal 26, Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 diuraikan 47 tugas Departemen Agama, di antaranya ialah menetapkan tanggal-tanggal hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur. Mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha kemudian dilembagakan menjadi Sidang Isbat di Kementerian Agama.

Salah satu langkah monumental Kementerian Agama tahun 1970-an ialah membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR). Badan Hisab dan Rukyat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972 dan pertama kali diketuai oleh Sa’adoeddin Djambek, seorang pakar ilmu falak terkemuka Muhammadiyah.

Baca Juga: Adu Program Ramadan demi Mengerek Rating

Menteri Agama periode 1971 – 1978 Prof. H.A. Mukti Ali sewaktu melantik anggota Badan Hisab dan Rukyat, Agustus 1972, menyampaikan tiga hal berkenaan dengan peran dan tugas Badan Hisab dan Rukyat, sebagai berikut:

Pertama, menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional yang berlaku seluruh Indonesia.

Kedua, menyatukan penentuan awal bulan Islam yang berkaitan dengan ibadah umat Islam, seperti 1 Ramadan, 1 Syawal (Idul Fitri), 10 Zulhijjah (Idul Adha).

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Situs Kemenag


Tags

Terkini

x