Polisi Ringkus 37 Tersangka Kasus Narkoba Menjelang Puasa, 11.221 Butir Obat Disita

- 21 Maret 2023, 20:31 WIB
POLRES Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika menjelang ramadan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 21 Maret 2023
POLRES Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika menjelang ramadan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 21 Maret 2023 /Herlan Heryadie/


KORAN PR- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika menjelang bulan suci ramadan. Sedikitnya 37 tersangka penyalahguna narkotika dan obat berbahaya, dalam kurun tiga bulan terakhir, berhasil ditangkap.

Para tersangka diamankan dari 28 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kasus obat-obatan berbahaya paling mendominasi, dengan jumlah total barang bukti sebayak 11.221 butir.

Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Sy Zainal Abidin mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka di antaranya, sabu seberat 453,56 gram, ganja seberat 229,28 gram, dan 11.221 butir obat berbahaya, dengan rincian Tramadol 5.531 butir, Hexymer 5.600 butir, serta Trihex 90 butir.

"Barang bukti lain yang kami amankan juga ada tiga buah alat hisap sabu (bong), delapan buah timbangan, 37 unit handphone berbagai merek, dua buah ATM, serta uang hasil penjualan lebih kurang Rp 1,2 juta," ujar Zainal, kepada awak media, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 21 Maret 2023.

Lanjut Zainal, adapun modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini, para tersangka biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan menggunakan map kepada pembelinya. "Untuk modus mereka rata-rata masih menggunakan modus yang lama, baik pemilik barang, pengedar, maupun pembeli," kata Zainal lagi.

Terhadap tersangka ini, lanjut dia, diterapkan Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Berikut tersangka lainnya juga diterapkan Pasal 196, 197, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

"Hingga saat ini, semuanya tersangka sudah kami amankan di Rutan Mapolres Sukabumi Kota dan proses penyidikan masih berlangsung. Yang perlu diantisipasi adalah cukup maraknya peredaran daftar obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Ini menjadi perhatian kita semua. Diharapkan kontribusi yang kami laksanakan ini bisa memberikan hal positif terhadap situasi bulan ramadan, agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah puasa dengan aman, nyaman dan tentram," pungkas Zainal.***

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x