Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Penginapan Ciputri Cianjur

- 20 Maret 2023, 23:56 WIB
POLRES Cianjur bersama Polsek Pacet menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan sejenis, dengan tersangka berinisial AS (23) di Tempat Kejadian Perkara Pembunuhan di Penginapan Sarongge Valley Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin 20 Maret 2023.
POLRES Cianjur bersama Polsek Pacet menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan sejenis, dengan tersangka berinisial AS (23) di Tempat Kejadian Perkara Pembunuhan di Penginapan Sarongge Valley Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin 20 Maret 2023. /M. Ginanjar/

KORAN PR-Polres Cianjur bersama Polsek Pacet menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan sejenis, dengan tersangka berinisial AS (23) di Tempat Kejadian Perkara Pembunuhan di Penginapan Sarongge Valley Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin 20 Maret 2023.


Proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yakni restoran steak, minimarket di kawasan Ciherang dan penginapan di kawasan Sarongge, Kecamatan Pacet. Rekontruksi yang digelar itu awalnya penyidik menyiapkan 42 adegan. Namun, berdasarkan keterangan dari tersangka AS di lokasi, rekonstruksi berkembang menjadi 52 adegan.

Berdasarkan keterangan tersangka pada saat reka adegan, awalnya ia sempat menghubungi korban karena pada saat itu tersangka sedang galau dikarenakan baru putus dengan pasangan sebelumnya dan ingin bertemu dengan korban.

Korban pun langsung merespon dan mengikuti ajakan tersangka untuk bertemu kemudian bertemu di sebuah Cafe. Setelah bertemu keduanya sepakat untuk bersantai di penginapan, korban lalu memboking sebuah kamar di penginapan Sarongge Valley. Sebelum ke penginapan keduanya terlebih dahulu membeli minuman keras.

Setelah berada di sebuah kamar penginapan korban dan tersangka pun berpesta minuman keras dan sempat bercumbu. Korban mengajak tersangka untuk melakukan hubungan intim namun, namun menurut tersangka dirinya menolak hingga penolakan tersebut membuat korban marah dan menampar tersangka sambil mencaci maki tersangka.

Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawasli Pratama, melalui Kanit Reskrim Ipda Dang Elvan Fauzi mengatakan rekonstruksi yang digelar itu untuk kelengkapan pemberkasan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Elvan menjelaskan di lokasi pertama yakni di depan sebuah restoran steak diperagakan adegan tersangka bersepeda motor menjemput korban Rusmayandi (24). Selanjutnya tersangka dengan membonceng korban masuk ke salah satu minimarket di kawasan Ciherang dan kemudian mereka menuju penginapan Sarongge Valey untuk menginap.

"Dari 42 adegan berkembang menjadi 52 adegan, tambahan adegan tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka. Rekontruksi ini untuk kelengkapan pemberkasan perkara ini ke Kejari Cianjur," kata Elvan

Elfan menuturkan, korban tewas setelah mendapatkan dua kali luka sayatan pada pergelangan tangan sebelah kiri.

"Berdasarkan hasil autopsi korban tewas akibat kehabisan darah, dan ini sesuai dengan reka adegan yang dilakukan tersangka yang menyayat pergelangan tangan kiri korban dengan pisau kater di dalam WC kamar penginapan," katanya.

Elfan menegaskan, tersangka dijerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x