152 Pelajar Hendak Tawuran di Majalengka Diamankan

- 19 Maret 2023, 23:22 WIB
PETUGAS mengamankan pelajar yang diduga hendak tawuran di Majalengka.
PETUGAS mengamankan pelajar yang diduga hendak tawuran di Majalengka. /Tati Purnawati/

 

KORAN PR-Tiga orang anak dibawah umur dari jumlah 152 anak yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah Majalengka diamankan Satuan Reserse Polres Majalengka atas dugaan membawa senjata tajam, Sabtu 18 Maret 2023.

Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa golok, golok bergergaji ukuran besar, dari anak lainnya diamankan sejumlah bendera pesantren serta atribut geng para pelajar.  

Menurut keterangan kapolres Majalengka Ajun Komisaris besar Polisi Edwin Affandi disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Febry H Samosir, pada acara Konferensi Pers di Halaman Sat Reskrim, Minggu, 19 Maret 2023, ketiga pelajar  dan santri yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut adalah, SR (15) warga Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, GPK (16) warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, keduanya adalah Santri di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, serta MBA (15) Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten  Majalengka, MBA ini seorang pelajar,  mereka diamankan diwilayah Kecamatan Sumberjaya.

“Mereka diamankan pada hari Sabtu (18/3/2023) di  Gang Sersan Hartawan di Blok Lebe Desa Parapatan Kecamatan Sumberjaya", ungkap Kapolres Edwin.

Mereka diamankan bersama 152 remaja lainnya yang berada di dua tempat di Kadipaten dan Sumberjaya. Para pelajar ini diduga akan melakukan tawuran antar pelajar namun mereka segera diamankan dan dibawa ke Mapolres.

"Kerumuman mereka diketahui berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, begitu mendapat laporan kami segera perintahkan jajaran di Polsek  untuk antisipasi aksi tawuran, dari peristiwa tersebut kami amankan 152 orang pelajar yang sedang berkumpul kemarin diwilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten,” ungkap Kapolres.

Ke 152 orang tersebut berdasarkan hasil pendataan adalah pelajar yang berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon. Terhadap mereka  lakukan pembinaan serta para orang tuanya diminta untuk hadir dan menjemputnya ke Polres Majalengka. Para orang tua disarankan untuk terus memantau anak-anaknya setiap saat jangan sampai peristiwa ini terulang kembali. Setelah menandatangani surat perjanjian para pelajar ini dipulangkan.

Sedangkan terhadap anak yang diketahui membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingi nya selama 10 Tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x