“Dinas PUTR sudah mengajukan surat ke Provinsi untuk segera dibongkar karena itu kewenangannya Pemerintah Provinsi, otoritas Pengelola Unit Pelaksana Teknis Jalan Wilayah 9, kita hanya merekomendasikan. Kita lihat eskalasi di lapangan, diskresi diberlakukan,” katanya.***