Gugatan dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta di Indonesia

- 14 Maret 2023, 22:32 WIB
SEORANG pedagang di toko kaset, CD, dan piringan hitam memutar musik di Pasar Antik, Jalan Abc, Cikapundung, Kota Bandung, Selasa (14/3/2023). Beberapa waktu lalu Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah PP 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial.*
SEORANG pedagang di toko kaset, CD, dan piringan hitam memutar musik di Pasar Antik, Jalan Abc, Cikapundung, Kota Bandung, Selasa (14/3/2023). Beberapa waktu lalu Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah PP 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial.* /KHOLID/KONTRIBUTOR "PR"

KORAN PR - MERUJUK pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), terdapat tiga subjek yang menjadi penentu unsur hak cipta antara lain pencipta, pemegang hak cipta, dan hak terkait. Pelaksanaan teknis UUHC ini, kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Faktanya, perlindungan hukum untuk musik dan lagu dalam UUHC tidak sepenuhnya mampu melakukan perannya. Karena kenyataannya, musik dan lagu mulai banyak digugat oleh para pihak yang terlibat di dalam industri musik di era digital.

 

 Hak terkait (neighbouring rights) yang dimaksud hadir dikarenakan kemajuan teknologi akan berdampak pada penyebaran yang lebih luas dari karya seni. World Intellectual Property Organization (WIPO) mengatur hak terkait dalam tiga kategori antara lain hak seorang pencipta atas penampilannya, hak produser rekaman atau fiksasi suara atas rekaman suara sang pencipta, dan hak lembaga penyiaran atas karya siarannya lewat radio dan televisi.

Gugatan ini terutama disebabkan oleh berkembangnya media pemuatan ciptaan, termasuk musik yang sudah banyak mengalami kemajuan. Saat digital mulai berkembang, musik atau lagu dimanfaatkan dalam bentuk ringtone (nada dering) dan ringback tone (nada dering pribadi) di telefon seluler.

Kemudian muncul YouTube yang memberikan akses musik dan lagu lebih banyak disebarkan dengan berbagai rupa, seperti cover lagu, video lirik, hingga kumpulan lagu yang bisa diunggah oleh publik. Cover lagu juga termasuk dalam adaptasi lagu oleh disjoki (DJ) untuk keperluan komersial.

Kehadiran aplikasi musik seperti Spotify, Joox, Apple Music, hingga Resso pun mengakibatkan semakin terbukanya peluang untuk melanggar dan mengambil hak eksklusif suatu lagu atau musik untuk melakukan komersialisasi.

Hak cipta ini pada dasarnya hal fundamental bagi perlindungan karya intelektual seseorang baik dalam bidang seni maupun teknologi. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menurut Black Law Dictionary diartikan sebagai kata benda dan diambil dalam arti abstrak berarti keadilan, kebenaran etis, atau kesesuaian dengan aturan hukum atau prinsip moral. HKI ini memiliki hak eksklusif, artinya hak untuk mengecualikan orang lain dalam waktu tertentu dan pertimbangkan batasannya.

Terjadinya pelanggaran hak cipta, disebabkan minimnya dan terbatasnya pengetahuan dan kesadaran akan hukum kekayaan intelektual. Selain itu, kurangnya apresiasi dan dukungan masyarakat atas hak-hak atau kewenangan suatu pencipta atau pemegang hak cipta yang telah mendapatkan perlindungan hukum.

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini

x