Menaker : Aturan THR 2023, Tidak Boleh Ditunda, atau Dicicil

- 28 Maret 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pexels/Ahsanjaya/

KORAN PR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) Lebaran 2023. Diharapkan, dengan adanya THR maka bisa membantu para pekerja dalam rangka menyambut hari raya keagamaan (Idulfitri).

Ida Fauziyah menjelaskan, pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 28 Maret 2023.

Melalui SE THR tersebut, Ida Fauziyah juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 lebaran.

Adapun penghitungannya, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.

Sedangkan, untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh. "Yang mendapatkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ida Fauziyah juga mengingatkan kepada industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bahwa tidak boleh memotong bayaran THR kepada karyawannya.

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan. Upah yang digunakan adalah nilai upah terkahir sebelum penyesuaian. Karena THR bukan hal yang boleh dipotong dalam regulasi tersebut," ujarnya.

Ida pun menyebutkan bahwa surat edaran terkait THR tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. "Saya meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada Bupati Walikota disuluruh provinsi masing-masing,” katanya. ***

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x