Pemerintah Kasih Kelonggaran, Pakaian Bekas Impor Boleh Dijualbelikan selama Ramadan-Lebaran

- 28 Maret 2023, 12:37 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sepakat memberantas impor pakaian bekas ilegal, Senin, 27 Maret 2023.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sepakat memberantas impor pakaian bekas ilegal, Senin, 27 Maret 2023. /Pikiran rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

KORAN PR - Pemerintah akhirnya memberi kelonggaran kepada para pengecer atau reseller untuk menjual pakaian bekas impor selama Ramadan hingga Lebaran nanti. Saat ini, pemerintah akan terlebih dahulu menghentikan penyelundupan pakaian bekas impor, yang di dalamnya termasuk alas kaki bekas impor.

Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers tentang kesepakatan kelonggaran penjualan pakaian bekas impor di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan lah," ujar Teten Masduki seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menteri Teten Siapkan Alih Usaha bagi Pedagang Pakaian Bekas Impor yang Bisnisnya Ditutup

Meski demikian, Teten mengaku serius dan tegas melarang impor dan penjualan pakaian bekas, termasuk penjualannya di e-commerce. Hanya saja, untuk saat ini penindakan terhadap pedagang kecil untuk sementara ditunda.

“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” ucapnya.

Meski masih mendapat izin berjualan pakaian impor bekas untuk sementara waktu, Menteri Teten meminta agar para pedagang mempunyai kesadaran untuk beralih ke produk yang legal, seperti produk milik UMKM.

Baca Juga: Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah, Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Tak Akan Optimal Perangi Thrifting

Asosiasi Pertekstilan Indonesia sendiri mencatat unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil mencapai 31 persen. Oleh karena itu, Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan atau restriksi impor produk tekstil sebagai tindak lanjut laporan dari API tersebut.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x