Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cairkan Sebagian Saldo JHT, Ini Syarat Pencairannya

- 28 Maret 2023, 11:05 WIB
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.*
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.* /Yulistyne Kasumaningrum

KORAN PR - Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran saldo JHT yang dapat dicairkan adalah 10 persen atau 30 persen dari slado JHT. Namun dengan catatan, jangka waktu kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan selain dengan catatan kepesertaan minimal 10 tahun, pencairan sebagian saldo tersebut bertujuan untuk pembayaran uang muka perumahan. Kemudian, untuk pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman perumahan dan pelunasan sisa pinjaman perumahan.

Agus mengemukakan untuk persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran uang muka pinjaman rumah terdapat dokumen administrasi yang mesti dilengkapi. Dokumen administrasi dimaksud adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction.

Adapun untuk persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain. Kemudian, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction.

“Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pelunasan sisa pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction” katanya di Bandung, Senin 27 Maret 2023.

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x