Alfamart Terus Dorong Gaya Hidup Hijau

- 23 Maret 2023, 11:54 WIB
Alfamart terus mendorong gaya hidup hijau, salah satunya menggunakan tas belanja berkali-kali pakai.
Alfamart terus mendorong gaya hidup hijau, salah satunya menggunakan tas belanja berkali-kali pakai. /Alfamart

 

KORAN PR - Pelaku usaha ritel Tanah Air terus gencar mendorong gaya hidup hijau di masyarakat. Salah satunya dengan mengurangi konsumsi sampah plastik melalui penggunaan tas belanja pakai ulang, seperti yang dilakukan Alfamart.

Regional Corporate Communication Manager Firly Firlandi mengatakan perusahaannya terus berupaya membiasakan konsumen setia Alfamart untuk membawa sendiri tas belanjanya, atau tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Salah satunya melalui program tas belanja Rp 500.

Tas belanja yang bisa dipakai berulang kali tersebut bisa dibeli dengan harga hanya Rp 500, setiap tanggal 20 setiap bulannya. Tujuannya adalah dengan harga yang sangat ekonomis itu, semakin banyak masyarakat yang mulai menggunakan tas belanja untuk barang belanjaannya.

“Alfamart adalah minimarket yang konsisten mensosialiasikan pentingnya meninggalkan kantong plastik yang membawa dampak negatif terhadap lingkungan,” katanya di Bandung, Kamis 23 Maret 2023.

Untuk bisa mendapatkan tas belanja dengan harga Rp 500, Firly menuturkan, cukup mudah. Masyarakat cukup berbelanja apapun di Alfamart minimal senilai 150 ribu rupiah. Jumlah tersebut tidak terkecuali belanja susu formula, rokok, voucher elektrik bisa menebus murah tas belanja hanya Rp 500.

Diharapkan dengan dengan mekanisme yang mudah itu tentu bisa menarik minat masyarakat untuk membeli dan menggunakannya.

“Sejak awal 2019 lalu, bahkan Alfamart sudah menerapkan kantong plastik tidak gratis. Bukan soal tidak gratis lagi, melainkan adalah upaya agar masyarakat setidaknya bisa beralih ke tas belanja daripada kantong plastik,” katanya.

Firly menuturkan untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik memiliki tantangan tersendiri. Alasannya, upaya tersebut lebih mudah dilakukan di kota/kabupaten yang telah memililiki Peraturan Daerah mengenai pengurangan atau pelarangan kantong plastik.

Sedangkan untuk di wilayah yang belum memiliki Perda terkait, masih membutuhkan banyak upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x