BNI Siap Dukung Kebijakan Subsidi Motor Listrik Pemerintah

- 22 Maret 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi motor listrik.*
Ilustrasi motor listrik.* /Istimewa

Sementara untuk syarat kendaraan motor listrik yang mendapatkan subsidi, yaitu harus diproduksi di Indonesia dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Baca Juga: Dukung Transisi Energi, UI Terima Hibah Bus Listrik dari Kementeria Investasi

Syarat lainnya, produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Lebih lanjut Okki mengatakan, BNI berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui inovasi dan solusi pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

"Kami percaya bahwa kendaraan listrik akan menjadi tren di masa depan, dan BNI akan selalu siap memberikan dukungan kepada para pelanggan untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang lebih hijau dan berkelanjutan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini

x