BNI Siap Dukung Kebijakan Subsidi Motor Listrik Pemerintah

- 22 Maret 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi motor listrik.*
Ilustrasi motor listrik.* /Istimewa

KORAN PR - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai pioneer green banking menyambut baik kebijakan pemerintah terkait subsidi untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) khususnya motor listrik yang resmi diberlakukan Senin 20 Maret 2023. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, dalam keterangannya menyatakan, BNI melalui BNI Finance siap mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan menyediakan fasilitas kredit yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat.

"Dalam rangka mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, BNI Finance siap menyediakan fasilitas kredit dengan bunga rendah dan persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat. Dengan uang muka mulai dari 10 persen dan jangka waktu kredit sampai dengan 5 tahun," ujar Okki di Jakarta, Senin 21 Maret 2023.

Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Diberikan Pemerintah pada 20 Maret 2023, Perhatikan Syaratnya

Adapun pemerintah resmi memberlakukan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi untuk dua tahun ke depan. Total anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp 7 triliun di mana sebanyak Rp 1,75 triliun untuk tahun ini dan Rp 5,25 triliun untuk 2024.

Rinciannya, pada 2023 subsidi akan diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi. Sedangkan pada 2024, subsisi akan diberikan untuk 600 ribu unit motor listrik baru dan 150 ribu unit motor konversi.

"Saat ini, BNI telah mempersiapkan diri untuk menyambut para pelanggan yang berminat membeli kendaraan listrik dengan memperluas jaringan kerjasama dengan produsen kendaraan dan dealer-dealer resmi kendaraan listrik di Indonesia," kata Okki.

Baca Juga: Perlu Tiga Komponen yang Harus Digantikan, Konversi Motor Listrik Bakal Menantang

Untuk menerima subsisi pemerintah, konsumen harus harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, seperti menjadi penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA. Sedangkan untuk penerima subsidi motor konversi, tidak ada kriteria khusus dan siapa pun bisa menggunakan subsidi itu.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x