Kristi menegaskan, agar penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan wajib memperhatikan distribusi slot time agar tidak menjadi tambahan beban runway.
Selain itu Badan Usaha Angkutan Udara diminta segera melakukan langkah-langkah terkait dengan penanganan pelayanan penumpang yang telah memiliki tiket untuk penerbangan terdampak, antara lain penyampaian pemberitahuan segera kepada penumpang melalui berbagai kanal informasi.
Kedua, ada kepastian terpenuhinya kewajiban terhadap azaz perlindungan konsumen. Ketiga memberikan kemudahan untuk opsi pengembalian biaya jasa angkutan udara secara penuh (full refund), penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), pengalihan penerbangan dari/ke CGK (reroute) tanpa dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Terakhir, melaporkan secara berkala kepada Dirjen Perhubungan Udara terkait mitigasi penanganan penumpang.
Baca Juga: Angkutan Lebaran 2023 Sangat Menantang, Diprediksi 80 Juta Orang Mudik
"Saya perintahkan agar semua operator penerbangan agar cepat dan tanggap melakukan penanganan pelayanan penumpang yang terdampak akibat pemeliharaan runway tersebut," kata Kristi.
Lebih lanjut Kristi menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan kolaborasi dengan stakeholders penerbangan selama masa pemeliharaan runway Bandara Halim Perdanakusuma, untuk memastikan ketersediaan konektivitas pada rute yang terdampak agar tetap terlayani melalui Bandara Soekarno Hatta. ***