Di Malaysia, Menaker Tampung Masukan PMI dan Sampaikan Permenaker 4/2023

- 19 Maret 2023, 12:15 WIB
Perwakilan PMI di Malaysia sedang menyampaikan masukan kepada Menaker Ida Fauziah, di Kuala Lumpur, Sabtu 18 Maret 2023.***
Perwakilan PMI di Malaysia sedang menyampaikan masukan kepada Menaker Ida Fauziah, di Kuala Lumpur, Sabtu 18 Maret 2023.*** /Kemnaker

"Ini kabar baik yang penting untuk diketahui CPMI dan PMI bahwa baru-baru ini saya menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di mana dalam Permenaker tersebut iuran yang dibayar tetap, tetapi terdapat beberapa manfaatnya yang bertambah dan meningkat," ucap Menaker.

Baca Juga: Kemnaker Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan untuk Minimalisasi PMI Non Prosedural

Menaker mengemukakan, untuk manfaat baru dalam Permenaker 4/2023, yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

Adapun untuk manfaat yang meningkat besaran/nilainya, yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.

Menaker mengajak seluruh PMI dan unsur organisasi PMI yang ada di Malaysia untuk bersama-sama menyebarluaskan penempatan PMI secara prosedural agar dapat terwujudnya migrasi yang aman.***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Rilis


Tags

Terkini

x