Di Malaysia, Menaker Tampung Masukan PMI dan Sampaikan Permenaker 4/2023

- 19 Maret 2023, 12:15 WIB
Perwakilan PMI di Malaysia sedang menyampaikan masukan kepada Menaker Ida Fauziah, di Kuala Lumpur, Sabtu 18 Maret 2023.***
Perwakilan PMI di Malaysia sedang menyampaikan masukan kepada Menaker Ida Fauziah, di Kuala Lumpur, Sabtu 18 Maret 2023.*** /Kemnaker

KORAN PR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

Dalam dialog dengan para PMI dan organisasi PMI di Malaysia, Menaker menyampaikan bahwa dinamika dan problematika dalam penempatan dan perlindungan PMI terus berkembang.

Salah satu upaya untuk mengantisipasinya dapat dilakukan melalui penguatan kompetensi kerja, peningkatan kualitas CPMI dalam memahami proses penempatan yang benar, sosialisasi yang masif mengenai penempatan yang prosedural, kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah asal PMI.

Baca Juga: Sangat Bermanfaat untuk PMI, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Disosialisasikan ke Seluruh Indonesia

Menaker menjelaskan, dalam melakukan pelindungan kepada PMI, Kemnaker telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam optimalisasi pelindungan PMI, antara lain seperti tata cara penempatan PMI, Jamsos PMI dan pemberian sanksi administratif kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) jika melakukan pelanggaran terhadap proses penempatan dan tidak memberikan upaya pelindungan kepada PMI yang telah ditempatkannya.

"Berkenaan dengan Jaminan Sosial PMI, saat ini kami telah mengeluarkan suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI, yang mana kebijakan ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker di hadapan para PMI di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu 18 Marer 2023.

Baca Juga: Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi PMI Diapresiasi, Perlu Ditambah Manfaat JKN

Menaker mengatakan, Permenaker 4/2023 tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para CPMI/PMI.

Lebih lanjut Menaker mengatakan, dalam penyempurnaan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PMI yang dilakukan melalui Permenaker 4/2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Rilis


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x