Perlu Tiga Komponen yang Harus Digantikan, Konversi Motor Listrik Bakal Menantang

- 26 Februari 2023, 21:08 WIB
PENGUNJUNG mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).*
PENGUNJUNG mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).* / M RISYAL HIDAYAT/ANTARA

KORAN PR - Program konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik diperkirakan masih akan menghadapi sejumlah tantangan. Alasannya, terdapat tiga komponen yang harus ditambahkan atau digantikan, yakni baterai, kontrol, dan rotor yang biayanya tidak murah.

Direktur Utama PT INTI (Persero), Edi Witjara menuturkan pemerintah tengah mempersiapkan program konversi motor listrik. Untuk program tersebut pemerintah rencananya akan memberikan subsidi senilai Rp 403 triliun.

“Pemerintah sudah memutuskan untuk motor itu, satu motor Rp 7 juta dibantu pemerintah, dikonversi dari yang eksisting menjadi tenaga listrik,” kata Edi saat Kuliah Perdana Program Studi Doktor Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad), di Bandung, Jumat 24 Februari 2023.

Namun demikian, Edi menjelaskan, dalam mengkonversi motor listrik terdapat tiga komponen yang harus ditambahkan atau diganti, yakni baterai motor, kontrolnya, serta rotor. Penggantian ketiga komponen motor tersebut untuk menjadi motor listrik tidak murah bahkan lebih mahal dibandingkan dengan harga beli motor.

Diillustrasikan, penggantian komponen motor listrik membutuhkan biaya hingga Rp 30 juta untuk motor. Sedangkan harga motor saat ini di kisaran Rp 20 juta.

“Tidak mudah, namun apabila konversi motor listrik ini berhasil dijalankan maka dapat mengurangi kebisingan kendaraan,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan mekanisme penyaluran insentif kendaraan listrik. Rencananya pada Maret nanti pemerintah memberikan insentif sebesar Rp 7 juta per unit kendaraan listrik.

Insentif tersebut diberikan untuk pembelian motor listrik baru maupun motor listrik hasil konversi dari kendaraan konvensional.

Efek ganda

Kementerian ESDM memiliki kewenangan terkait insentif motor konversi, sedangkan kewenangan insentif motor listrik anyar berada di Kementerian Perindustrian.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x