Segera Sahkan RUU PPRT Demi Sejahterakan Para ART, Supir, Tukang Kebun

- 27 Maret 2023, 20:24 WIB
Kehadiran undang-undang yang melindungi para pekerja rumah tangga merupakan penegasan pengakuan negara terhadap kontribusi perempuan di dalam kehidupan.
Kehadiran undang-undang yang melindungi para pekerja rumah tangga merupakan penegasan pengakuan negara terhadap kontribusi perempuan di dalam kehidupan. /Antara
 
 
 
 
JAKARTA.- Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa dukungan dari publik akan menjadi penentu proses dan kecepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Dukungan dari publik itu akan menjadi penentu juga. Pembahasannya, kecepatannya, dan juga keluasan dari cakupan aturan yang akan diatur," ucap Andy dalam konferensi pers pasca-RUU PPRT menjadi inisiatif DPR bertajuk Gerak Bersama Meminta DPR Berkirim Surat kepada Presiden untuk Surpres secara virtual, dipantau dari Jakarta, Senin (27/3/2023), seperti dilansir Antara.

Ia meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk melibatkan masyarakat sipil yang memiliki banyak pengikut di media sosial untuk menggalang dukungan dan turut mengawal RUU PPRT ini.

"Hasilnya betul-betul akan memberikan perlindungan yang mumpuni, bukan sekadar asal ada undang-undangnya, bukan sekadar asal ada pengakuannya," kata Andy.

Bagi Andy, kehadiran undang-undang yang melindungi para pekerja rumah tangga merupakan penegasan pengakuan negara terhadap kontribusi perempuan di dalam kehidupan.

Pekerjaan rumah tangga yang sering dianggap pekerjaan alamiah perempuan, tutur Andy, sesungguhnya tidak hanya berkontribusi pada ekonomi keluarga para pekerja rumah tangga tersebut, tetapi juga berkontribusi pada keluarga, negara, dan komunitas tempat mereka bekerja.

"Institusi keluarga, institusi negara, dan institusi komunitas, tidak mungkin berjalan tanpa penyelenggaraan fungsi tersebut, termasuk yang dilakukan melalui pekerjaan rumah tangga,” ucap Andy.
 
Janji

Selain itu, menjelang 25 tahun reformasi, Andy mengingatkan bahwa Indonesia memiliki janji untuk bisa memberikan perlindungan yang lebih mumpuni bagi warga negara tanpa kecuali, tanpa diskriminasi, sebagaimana yang telah dijamin oleh konstitusi.

"Oleh karena itu, memberikan perlindungan bagi pekerja informal yang sebagian besarnya adalah perempuan dalam pekerjaan yang tidak pernah dihargai sebelumnya ini menjadi sangat penting," kata Andy.

Sebelumnya, pada hari Selasa (21/3/2023), Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI. (Huminca)***

Editor: Huminca Sinaga


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x