IPW Sebut Wamenkumham Terima Gratifikasi Rp 7 Miliar via Asisten Pribadi

- 15 Maret 2023, 21:43 WIB
Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana (tengah) memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana (tengah) memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). /Antara
 

JAKARTA, (PR).- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly sudah memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk menjelaskan dugaan penerimaan gratifikasi seperti yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah panggil wamen saya kemarin sore dan saya minta klarifikasi dan penjelasan; dan seperti yang disampaikannya ke publik, itu adalah stafnya selaku lawyer," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Yasonna menambahkan saat dia panggil Edward untuk ditanya soal dugaan gratifikasi yang disampaikan IPW, sang wamen mengatakan, staf tersebut juga sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan laporan ke Bareskrim Polri.

"Jadi, saya dapat informasi, dia bilang stafnya juga sedang mengajukan ke Bareskrim. Kita tunggu saja," tambahnya.

Yasonna juga mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan internal atas laporan tersebut.

"Biar di situ aja. Nanti, saya sudah panggil, dia klarifikasi. Beliau sekarang sedang tugas luar kota. Nanti saya akan bicara lagi karena beliau sedang di luar kota. Saya sudah minta irjen nanti," jelasnya.


Sebelumnya, Selasa (14/3/2023), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke KPK. Sugeng melaporkan EOSH atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang selaku asisten pribadi EOSH.

Pemberian gratifikasi itu terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada EOSH.

Sementara itu, Edward mengaku tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW kepada KPK itu. Edward menilai kasus yang dilaporkan itu merupakan persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadinya.

Selanjutnya, Rabu (15/3/2023),  asisten pribadi Edward Omar, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi, yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Edward Omar, sesungguhnya bukan merupakan asisten pribadi.

Yogi juga mengklarifikasi bahwa tidak benar namanya "dititipkan" di PT CLM. Ketika disinggung peran Edward terkait pengesahan badan hukum PT CLM, Yogi menegaskan tidak ada peran Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu dalam pengesahan badan hukum tersebut.

"Karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan kaitkan pak wamen dalam masalah ini," ujar Yogi.
 
Kooperatif
 
Yogi menambahkan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan terkait laporan gratifikasi.

“Harus (kooperatif) dong. Saya sebagai warga negara yang baik, saya kooperatif jika memang itu ada panggilan. (Jika) KPK memanggil saya, saya akan datang,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari.

Ketika disinggung mengenai bukti transfer dengan nominal sebesar Rp7 miliar, Yogi mempersilakan kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk melakukan pembuktian dalam proses hukum. (Huminca)***
 
 


Editor: Huminca Sinaga

Sumber: Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x