Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

- 30 Maret 2023, 17:49 WIB
Nominal THR Menjelang Idul Fitri 1444 H Resmi dari Menteri PANRB
Nominal THR Menjelang Idul Fitri 1444 H Resmi dari Menteri PANRB /pasardana

 

KORAN PR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah me­ner­bitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia perihal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Salah satu poin surat edaran itu, yakni perusahaan berkewajiban membayar penuh THR paling lambat pada H-7 Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman menyatakan, telah ikut menyosialisasikan surat edaran dari Kemenaker kepada serikat buruh atau pekerja maupun perusahaan.

”Kendati demikian, kami akan kembali mengingatkan dan menegaskan melalui surat edaran Disnaker Kota Ban­dung. Surat itu mengacu ke (SE) Kemenaker dan Pemprov Jawa Barat,” ujar Andri, Kamis, 30 Maret 2023. 

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Andri menga­takan, Disnaker Kota Bandung mendirikan posko penga­duan maupun konsultasi THR. Posko itu berada di Kantor Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Seksi Persyaratan Kerja (HISK) Disnaker Kota Bandung, Jalan Martanegara.

Adapun ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, menurut Andri, di antaranya THR keagamaan diberikan kepada pekerja maupun buruh, termasuk buruh harian lepas dengan masa kerja paling tidak satu bulan secara terus-menerus.

Perihal besaran THR, lanjutnya, sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran, sebesar satu bulan gaji bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja minimal satu tahun. Untuk besaran THR pekerja maupun buruh harian lepas, sebesar rata-rata upah setiap dalam satu tahun terakhir bagi yang masa kerja minimal 12 bulan, serta sebesar rata-rata upah setiap bulan bagi yang masa kerja belum mencapai 12 bulan.

Pada kesempatan terpisah, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung agar memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawannya. Bahkan, Yana berharap, tiap perusahaan membayarkan THR lebih awal daripada yang tertera pada ketentuan.

”Pemerintah memajukan cuti bersama (Idulfitri). Kami mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR, agar bisa (memberikan) lebih cepat,” ucap Yana.***

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

x