Tersangka Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap

- 29 Maret 2023, 17:24 WIB
KAPOLRESTA Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai tersangka pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 29 Maret 2023.*
KAPOLRESTA Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai tersangka pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 29 Maret 2023.* /HENDRO SUSILO HUSODO/"PR"
 
KORAN PR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bergerak cepat memburu pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus. Dalam waktu kurang dari 10 jam, tersangka pembacokan yakni pria pria berinisial A (35) dapat diamankan.

Pembacokan terhadap mantan Ketua KY itu terjadi di rumahnya, Kompleks Griya Bandung Asri (GBA), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa, 28 Maret 2023 sore. Kejadian pembacokan itu pun sempat viral di media sosial. 

 
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pembacokan terjadi sekitar pukul 15.30. Korban pembacokan bukan hanya Jaja, putrinya yang bernama Rahmi Dwi Utami alias Tami (22) juga dibacok oleh tersangka.
 
"Korban ada dua, yakni mantan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus dan putrinya. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 29 Maret 2023. 
 
Di dalam rumah korban, lanjut dia, polisi mendapati bercak darah dan senjata tajam jenis celurit. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan dari beberapa orang saksi kunci, polisi pun mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan dari sepeda motor yang dipakai. 
 
"Kami mendatangi rumah diduga pelaku, ternyata motor itu digunakan oleh adik ipar dari pemilik motor, yaitu tersangka A. Kami lalu mendatangi rumah A, kami lakukan penyelidikan dan kami dapatkan keterangan dari istrinya," kata Kusworo.
 
Menurut dia, istri tersangka memberikan keterangan bahwa suaminya pulang ke rumah sekitar pukul 19.00, dengan mengenakan pakaian yang berlumur darah. Pakaian itu lalu disita polisi untuk diperiksa di laboratorium forensik dan dicocokkan dengan darah korban.
 
Adapun tersangka yang saat itu sedang tidak ada di rumahnya akhirnya ditangkap di tempat kerjanya, yakni industri rumahan pembuatan roti di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung. Polisi menangkap tersangka sekitar pukul 22.30. 
 

Bayar utang

Kusworo menjelaskan, tersangka melakukan pembacokan kepada mantan Ketua KY dan putrinya dengan motif untuk melakukan pencurian. Tersangka dipergoki oleh anak Jaja saat masuk ke dalam rumah, sehingga melakukan pembacokan kepada Tami terlebih dahulu.

 

"Yang pertama jadi korban adalah putri mantan Ketua KY. Korban ini dibacok karena memergoki pelaku A. Mendengar terikan putrinya, korban kedua yakni mantan Ketua KY, karena berteriak minta tolong saat melihat putrinya berlumuran darah, diserang juga oleh tersangka," jelasnya.

 
Meskipun tersangka melakukan penyerangan pakai celurit, mantan Ketua KY tetap berupaya melakukan perlawanan sambil terus berteriak meminta tolong. Warga akhirnya berdatangan, sedangkan tersangka kabur menggunakan sepeda motor.
 
Menurut Kusworo, tersangka sudah berniat melakukan pencurian dengan kekerasan, karena telah membekali diri dengan senjata tajam. Tersangka juga sudah mengincar Jaja sebagai target pencurian, dengan pertimbangan bahwa Jaja sudah berumur tua.
 
Adapun pencurian yang dilakukan oleh tersangka, terang Kusworo, dipicu oleh masalah utang. Tersangka yang bekerja menjual roti berutang kepada bosnya, karena uang senilai Rp 7 juta - Rp 8 juta hasil penjualan roti selama dua pekan tidak disetorkan kepada bosnya.
 
Tersangka sudah menjual ponselnya dan menggadai ponsel milik keponakannya secara diam-diam, tetapi uang Rp 3,5 juta yang didapat belum bisa menutupi utangnya. "Niatnya adalah melakukan pencurian untuk bayar utang dan bayar gadainya tadi," ujar Kusworo.
 
Sementara itu, tersangka A mengaku bahwa Jaja yang dijadikan sebagai target pencurian hanyalah suatu kebetulan. "Random saja, pas lewat ada mobil (yang dikemudikan Jaja) itu, feeling saya itu dia sudah kakek-kakek," katanya.
 
Sebelum mengincar Jaja, dia pun mengaku sudah berputar-putar mencari target selama berjam-jam di daerah Baleendah dan Bojongsoang. "Saya keluar rumah jam 11.00, terus berputar-putar sampai di (TKP) situ sudah jam 15.00," katanya.
 
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana. Tersangka diancam dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.***
 

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

x