KORAN PR - Perangkat Desa Cinengah, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, berinisial A (56) ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua siswi SMA. A ditangkap di kediamannya, Jumat, 24 Maret 2023, setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kapolsek Gununghalu, AKP Wasiman menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi korban, aksi pencabulan dilakukan pelaku sejak dua bulan terakhir. ”Kami menangkap pelaku setelah pelaporan dari korban," katanya Selasa, 28 Maret 2023.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, laporan kasus pencabulan terhadap dua orang pelajar itu mengarah pada oknum perangkat Desa Cinengah," ujarnya.
Wasiman belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait aksi tindak pidana pencabulan ini karena masih dilakukan pendalaman. Disebutkannya, dalam kurun dua bulan tersebut, korban dicabuli pelaku. Bentuk pencabulan yang dialami korban masih didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan.