Tertibkan Reklame Tak Berizin di Kota Bandung

- 28 Maret 2023, 23:16 WIB

KORAN PR - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bakal menyisir reklame tak berizin. Penyisiran memprioritaskan titik reklame tak berizin yang rentan roboh. Hal itu sebagai upaya Pemerintah Kota Bandung untuk mencegah terulangnya kejadian di Jalan Soekarno Hatta pada Sabtu, 25 Maret 2023. 

”Saat ini, bersama tim teknis menyisir reklame tak berizin. Tentu, OPD teknis terkait (Satpol PP) menindaklanjuti dengan penertiban,” ucap Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny A Nurudin, Selasa, 28 Maret 2023. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, pihaknya telah menertibkan 20 titik reklame tak berizin sepanjang 1-14 Maret 2023. Sementara pada tahun 2022, pihaknya juga menerbitkan 144 titik reklame tak berizin. Pihaknya memerlukan waktu dalam menertibkan seluruh reklame tak berizin di Kota Bandung.

Berdasarkan pernyataan Pemkot Bandung, reklame yang roboh pada Sabtu, 25 Maret 2023, ) tak berizin. Rasdian menampik, pihaknya telah kecolongan atas kejadian yang menimbulkan tiga korban luka. Salah seorang di antara­nya masih beroleh perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Al Islam.

Menurut Rasdian, penyelidikan polisi tengah berproses, mengingat kejadian itu menimbulkan korban. Terlepas dari hal itu, pengusaha mesti menanggung biaya pera­watan korban sampai tuntas. Hal itu merupakan amanat peraturan yang berlaku di Kota Bandung.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjenguk seorang korban yang tengah dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Al Islam, Selasa, 28 Maret 2023. Yana berharap, kondisi korban terus membaik dengan perawatan dari tim medis yang beranggotakan delapan dokter. Atas nama Pemkot Bandung, dia me­nyampaikan ke­pri­hatinan dan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

?Yana menyatakan, pengusaha reklame itu mesti ber­tanggung jawab dengan menanggung biaya perbaikan ken­daraan serta perawatan korban sampai tuntas.***

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x