KORAN PR - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memastikan bakal menindak tegas aksi premanisme atau pemerasan dengan kedok tunjangan hari raya (THR) buat Lebaran. Tidak kecuali dengan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (ormas).
”Sebetulnya bukan ormas saja. Siapa pun dilarang untuk meminta secara paksa, apakah itu bentuknya THR atau sumbangan, karena kalau sudah meminta dengan paksa, dengan ancaman kekerasan, maka kami bisa terapkan Pasal 368 KUHP,” kata Kusworo di Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa, 28 Maret 2023.
Dia pun mengimbau anggota LSM dan ormas untuk tidak meminta THR secara paksa kepada pelaku usaha maupun pejabat. Imbauan serupa dia sampaikan kepada kalangan wartawan, supaya tidak memaksa pihak tertentu untuk memberikan THR.
”Kami imbau kepada teman-teman, jangan sampai ada unsur (Pasal 368 KUHP) ini. Jangan sampai ada pelanggaran pidana. Jangan sampai ada kekerasan atau ancaman kekerasan dengan harapan menerima sesuatu,” katanya.
Kusworo juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban premanisme atau pemerasan berdalih THR untuk melapor- kannya ke polisi. Dia memastikan bahwa kepolisian bakal menindaklanjuti laporan tersebut guna menjamin keamanan masyarakat
”Bagi teman-teman yang dimintai oleh pihak-pihak tertentu secara paksa, silakan melaporkan kepada pihak kepolisian. Sebagai representasi dari negara, kami harus bisa memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” ucapnya.***