Tindak Tegas Pelaku yang Memaksa Minta THR

- 28 Maret 2023, 22:27 WIB

KORAN PR - Kapolresta Bandung, Kom­bes Pol Kusworo Wibowo memastikan bakal menindak tegas aksi premanisme atau pemerasan dengan ke­dok tunjangan hari raya (THR) buat Lebaran. Tidak kecuali dengan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi ma­syarakat (ormas).

”Sebetulnya bukan ormas saja. Siapa pun dilarang un­tuk meminta secara paksa, apakah itu bentuknya THR atau sumbangan, karena ka­lau sudah meminta dengan paksa, dengan ancaman ke­kerasan, maka kami bisa te­rapkan Pasal 368 KUHP,” kata Kusworo di Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa, 28 Maret 2023. 

Dia pun mengimbau ang­gota LSM dan ormas untuk tidak meminta THR secara paksa kepada pelaku usaha maupun pejabat. Imbauan serupa dia sampaikan ke­pada kalangan wartawan, su­paya tidak memaksa pihak tertentu untuk memberikan THR.

”Kami imbau kepada te­man-teman, jangan sampai ada unsur (Pasal 368 KUHP) ini. Jangan sampai ada pe­langgaran pidana. Jangan sampai ada kekerasan atau ancaman kekerasan dengan harapan menerima sesuatu,” katanya.

Kusworo juga meminta ke­pada masyarakat yang menjadi korban premanisme atau pemerasan ber­dalih THR untuk me­la­por- ­kannya ke polisi. Dia me­mas­tikan bahwa kepolisian bakal menindaklanjuti la­por­an tersebut guna menja­min keamanan masyarakat

”Bagi teman-teman yang dimintai oleh pihak-pihak ter­tentu secara paksa, si­lakan melaporkan kepada pihak kepolisian. Sebagai representasi dari negara, ka­mi harus bisa memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada seluruh ma­sya­rakat,” ucapnya.***

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x