20.000 Buruh di Kabupaten Bandung Akan Unjuk Rasa pada 1 Mei 2023

- 27 Maret 2023, 23:40 WIB

KORAN PR - Unsur buruh di Kabupaten Bandung akan memaksimalkan aksi unjuk rasa pada 1 Mei 2023 mendatang untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Selain mengi­rimkan ribuan buruh untuk demo ke Jakarta, mogok daerah juga direncanakan bakal berlangsung di Kabupa­ten Bandung.

Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Bandung Tajudin menyatakan, kaum pekerja menolak mentah-mentah UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 21 Maret 2023 lalu. Buruh Kabupaten Bandung pun akan turut serta dalam gerakan nasional.

”Kami enggak setuju (UU Cipta Kerja), kami akan optimalkan demo pada Hari Buruh, 1 Mei mendatang. Kami juga akan demo di daerah, mogok daerah, sambil kami berangkatkan teman-teman secara maksimal untuk demo ke Jakarta,” kata Tajudin, Senin, 27 Maret 2023. 

Menurut dia, mekanisme terkait rencana mogok massal di Kabupaten Bandung akan diatur kemudian, dengan melihat perkembangan situasi setelah peringatan Hari Buruh. Mogok daerah dipastikan bakal terjadi apabila pemerintah tidak merealisasikan tuntutan para pekerja.

”Mogok daerah kami rencanakan nanti setelah gerakan 1 Mei. Nanti lihat tanggapan dari pemerintah seperti apa, kalau terus mengabaikan, apalagi mengeluarkan aturan yang tidak jelas lagi, ya kami akan konsentrasi buat mogok daerah,” ujarnya.

Tajudin menyebutkan, mogok daerah di Kabupaten Bandung akan melibatkan sekitar 20.000 pekerja dari FKSPN. Aksi tersebut juga bakal melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang lain, karena pada prinsipnya mereka sama-sama menolak UU Cipta Kerja.

”KSPN di Kabupaten Bandung maupun di Jawa Barat itu kan sudah terbentuk konfederasinya, kurang lebih 20.000 orang lah yang akan dimaksimalkan buat demo. Kami juga bersama-sama dengan federasi yang lain, ada sepuluh federasi, kami sudah koordinasi buat mogok daerah,” ungkapnya.

Menurut dia, di dalam UU Cipta Kerja memang ada sejumlah pasal yang menguntungkan kalangan pekerja. Akan tetapi, dia menekankan, UU Cipta Kerja cenderung lebih banyak pasal yang merugikan pekerja, sehingga buruh menuntut pasal-pasal itu dicabut.

”Contohnya tentang pemberlakuan sistem kontrak, tidak ada batas waktunya. Termasuk perhitungan ma­salah upah dan pesangon yang menurun, dari awalnya dapat 32 kali upah, lalu 25 kali upah, bahkan sekarang berkurang lagi jadi 19 kali, itu untuk yang pensiun,” katanya.***

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x