Jangan Berulang, Tangani Potensi Permasalahan di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar

- 26 Maret 2023, 21:56 WIB

KORAN PR - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menemu­kan potensi permasalahan yang perlu ditanggulangi agar pelayanan publik di kawasan Masjid Raya Al Jabbar dapat berjalan lancar. Potensi itu terkait masalah pelayanan dan masalah sosial.

Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain kemacetan jalan me­nuju lokasi masjid, pedagang kaki lima (PKL) yang tidak diatur, sarana dan pe­tugas parkir liar, serta pe­ngelolaan sampah dan kebersihan yang tidak optimal,” kata Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, Minggu, 26 Maret 2023.

Hal lain yang perlu dian­tisipasi, katanya, potensi mun­­­culnya masalah sosial, seperti pencurian, peme­ras­an, dan lain-lain. Oleh karena itu, Pemprov Jabar harus mengantisipasi agar masalah tersebut tidak berulang setelah di­bu­kanya kembali Mas­jid Raya Al Jabbar.

Diakui Dan, Pemprov Ja­bar telah menyampaikan ren­cana perbaikan yang antara lain mencakup perbaik­an pengelolaan lalu lintas, penataan parkir, pe­nem­pat­an PKL, maupun pe­ngaturan pengunjung me­lalui aplikasi.

”Terlepas dari ap­resiasi terhadap action plan yang telah disusun Pemprov untuk perbaikan pelayanan di Masjid Raya Al Jabbar, kami juga menyoroti beberapa hal yang perlu diselesai­kan untuk mengantisipasi po­tensi masalah yang mung­kin terjadi berulang,” ucapnya.

Menurut Dan, pertama, per­­baikan dan penataan transportasi dan parkir tidak hanya cukup di dalam area masjid. Persoalan yang perlu diselesaikan adalah kema­cetan menuju masjid yang disebabkan oleh tidak sebandingnya rasio antara le­bar jalan dengan volume kendaraan yang keluar masuk menuju Al Jabbar.

”Pemprov sebagai penge­lola Al Jabbar perlu untuk berkoordinasi dengan Pem­kot Bandung untuk melaku­kan pengaturan trans­portasi di luar area Al Jabbar yang menjadi kewenangan Pem­kot Bandung, mengembang­kan dukungan transportasi umum dari dan menuju Al Jabbar, serta mengatur jadwal kunjungan rombongan untuk menghindari penum­pukan pengunjung di waktu tertentu,” ujarnya.

Kedua, perlu mengantisipasi lonjakan jumlah PKL yang telah ditetapkan dan penempat­an lokasi PKL de­ngan memperhatikan arus pengunjung yang melewati lokasi PKL, sehingga tidak ada alasan PKL harus berkeliaran karena ditempatkan di lokasi yang sepi.

Ketiga, sarana dan petugas parkir yang masih ditemu­kan mengenakan tarif parkir di atas normal. Juga belum jelasnya pengaturan kantong-kantong parkir yang dikelola oleh masyarakat, ada­­nya kendaraan yang par­kir di badan jalan padahal kondisi jalan di sekitar masjid tergolong sempit, sehingga mengganggu kelancaraan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x