KORAN PR - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menemukan potensi permasalahan yang perlu ditanggulangi agar pelayanan publik di kawasan Masjid Raya Al Jabbar dapat berjalan lancar. Potensi itu terkait masalah pelayanan dan masalah sosial.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain kemacetan jalan menuju lokasi masjid, pedagang kaki lima (PKL) yang tidak diatur, sarana dan petugas parkir liar, serta pengelolaan sampah dan kebersihan yang tidak optimal,” kata Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, Minggu, 26 Maret 2023.
Hal lain yang perlu diantisipasi, katanya, potensi munculnya masalah sosial, seperti pencurian, pemerasan, dan lain-lain. Oleh karena itu, Pemprov Jabar harus mengantisipasi agar masalah tersebut tidak berulang setelah dibukanya kembali Masjid Raya Al Jabbar.
Diakui Dan, Pemprov Jabar telah menyampaikan rencana perbaikan yang antara lain mencakup perbaikan pengelolaan lalu lintas, penataan parkir, penempatan PKL, maupun pengaturan pengunjung melalui aplikasi.
”Terlepas dari apresiasi terhadap action plan yang telah disusun Pemprov untuk perbaikan pelayanan di Masjid Raya Al Jabbar, kami juga menyoroti beberapa hal yang perlu diselesaikan untuk mengantisipasi potensi masalah yang mungkin terjadi berulang,” ucapnya.
Menurut Dan, pertama, perbaikan dan penataan transportasi dan parkir tidak hanya cukup di dalam area masjid. Persoalan yang perlu diselesaikan adalah kemacetan menuju masjid yang disebabkan oleh tidak sebandingnya rasio antara lebar jalan dengan volume kendaraan yang keluar masuk menuju Al Jabbar.
”Pemprov sebagai pengelola Al Jabbar perlu untuk berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk melakukan pengaturan transportasi di luar area Al Jabbar yang menjadi kewenangan Pemkot Bandung, mengembangkan dukungan transportasi umum dari dan menuju Al Jabbar, serta mengatur jadwal kunjungan rombongan untuk menghindari penumpukan pengunjung di waktu tertentu,” ujarnya.
Kedua, perlu mengantisipasi lonjakan jumlah PKL yang telah ditetapkan dan penempatan lokasi PKL dengan memperhatikan arus pengunjung yang melewati lokasi PKL, sehingga tidak ada alasan PKL harus berkeliaran karena ditempatkan di lokasi yang sepi.
Ketiga, sarana dan petugas parkir yang masih ditemukan mengenakan tarif parkir di atas normal. Juga belum jelasnya pengaturan kantong-kantong parkir yang dikelola oleh masyarakat, adanya kendaraan yang parkir di badan jalan padahal kondisi jalan di sekitar masjid tergolong sempit, sehingga mengganggu kelancaraan lalu lintas.