Penentuan Pemilih Panjang, KPU Minta Masyarakat Proaktif

- 26 Maret 2023, 15:54 WIB
KOMISIONER Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia (berkemeja putih) memantau hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 di kawasan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, baru-baru ini.
KOMISIONER Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia (berkemeja putih) memantau hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 di kawasan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, baru-baru ini. /HENDRO SUSILO HUSODO/"PR"

KORAN PR - Masa pencocokan dan penelitian (coklit) calon daftar pemilih sementara Pemilu 2024 telah berakhir sejak dua pekan lalu. Namun ternyata tidak langsung ditetapkan begitu saja menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Masih ada waktu dua bulan lebih bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan warga yang memiliki hak pilih untuk terdaftar menjadi DPT hingga diumumkan pada 21 Juni 2023 mendatang. Panjangnya penetapan DPT dilakukan agar hasilnya lebih akurat, komprehensif dan mutakhir.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat, Undang Suryatma menuturkan, untuk tahapan coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran pemilih (pantarlih) sudah selesai sejak 14 Maret 2023 setelah satu bulan lamanya mendatangi rumah warga satu per satu. Selanjutnya mereka akan membantu PPS hingga 11 April 2023 mendatang.

"Sekarang pantarlih tengah menyusun laporan sembari memasukkan data ke Sidalih dan mengecek kembali dokumen-dokumen calon pemilih, seperti bukti pindah, akta kematian karena untuk mencoret pemilih itu harus ada bukti. Selain itu, mengecek adanya pemilih ganda. Hal itu termasuk dengan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS), disesuaikan antara TPS dan lokasi pemilih," kata Undang di Bandung, Minggu, 26 Maret 2023. 

Proses tersebut akan berakhir sampai 29 Maret 2023 untuk kemudian ditetapkan melalui pleno di tingkat desa/kelurahan pada 30-31 Maret 2023. Hasilnya, rekap daftar tersebut disampaikan ke petugas pemilihan kecamatan (PPK) untuk direkap selama 1-2 April 2023 dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pada 5 April 2023.

"Nanti 5 April penetapan DPS oleh KPU kota/kabupaten. Nanti diundang seluruh stakeholder terkait, seperti partai politik," tuturnya.

Dikatakan Undang, DPS yang telah ditetapkan KPU kabupaten/kota nantinya akan dicetak dan diumumkan. Pencetakan DPS dilakukan pada 6-11 April 2023 dan diumumkan selama 14 hari, mulai 12-25 April 2023. Pengumuman disebar di tempat-tempat strategis agar dapat diketahui warga dan diharapkan ada tanggapan dari warga.

"Untuk akurasi data kami ingin seluruh pemilih hak pilih ada di daftar pemilih. Maka ada masa tanggapan yaitu pada 12 April hingga 2 Mei. Pengumuman ini juga dilakukan di website kami juga. Bahkan bisa cek DPT online dengan memasukkan NIK, nanti ketahuan masuk TPS berapa," ucapnya.

Selama masa tanggapan, pihaknya pun secara bertahap melakukan perbaikan DPS pada 24 April-7 Mei. Kemudian direkap secara berjenjang di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, sampai kota/kabupaten hingga 12 Mei 2023.

"Lalu hasil perbaikan DPS itu kami umumkan kembali dengan dicetak seperti tahap sebelumnya. Dicetak lagi untuk diumumkan 13-18 Mei. Nanti stakeholder dapat salinannya, DPS hasil perbaikan. Makanya perlu diumumkan tanggapan bahwa ini sudah dikerjakan KPU karena pemilih harus mengetahui hal itu mulai dari 17-23 Mei 2023," tuturnya.

Menurut dia, nanti ada DPS hasil pemutakhiran akhir pada 1-2 Juni di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), di tingkat PPK pada 3-5 Juni, kemudian di tingkat kota/kabupaten pada 6-16 Juni.

"Untuk DPT ini dianalisa menjelang penetapan DPT 10-19 Juni kemudian direkap 20 Juni dan diumumkan serentak pada 21 Juni 2023," katanya.

Diakui Undang, penetapan pemilih ini panjang untuk menjamin warga yang punya hak pilih masuk DPT sehingga pihaknya harus memastikan DPT itu akurat, komprehensif, dan mutakhir. 

"Setelah 21 Juni atau penetapan DPT, potensi dinamika pemilih itu masih ada, makanya kami menyiapkan form A5 atau daftar pemilih tambahan untuk menampung mereka yang berpindah alamat atau ternyata ada yang tidak terdaftar tapi memiliki hak pilih maka ada daftar pemilih khusus (DPK), tapi kami tidak mengharapkan hal itu," kata Undang.

Dengan demikian, pihaknya berharap masyarakat proaktif dengan pengumuman DPS yang akan mereka umumkan. Masyarakat memanfaatkan masa tanggapan tersebut, untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar atau belum, maupun data mereka apakah sudah benar atau belum.***

 

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x