Ditreskrimsus Amankan 200 Bal Pakaian Thrifting dari Gudang di Gedebage Bandung

- 23 Maret 2023, 17:21 WIB

KORAN PR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menyita pakaian thrifting atau bal-balan di sebuah gudang pakaian di Pasar Gedebage, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, pada Selasa, 21 Maret 2023. Sedikitnya 200 karung bal-balan pakaian berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim saat diwawancarai pada Rabu, 22 Maret 2023.

Menurut Ibrahim, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa, 21 Maret 2023, sejak pagi hingga sore hari. Ratusan bal itu menurutnya didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.

Mulanya, kata dia, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut. Berdasarkan pengecekan, barang-barang tersebut merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas. Padahal sebelumnya, pemerintah telah melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.

Dari penemuan tersebut, menurutnya, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang tersebut dan memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.

"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim.***

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

x