Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya Gelar Aksi Damai di Cihampelas 149

- 21 Maret 2023, 17:34 WIB
TIM Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya kembali melakukan aksi damai di salah satu gerai toko swalayan ternama di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Selasa 21 Maret 2023
TIM Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya kembali melakukan aksi damai di salah satu gerai toko swalayan ternama di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Selasa 21 Maret 2023 /Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat

KORAN PR - Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya kembali melakukan aksi damai di salah satu gerai toko swalayan ternama di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Selasa 21 Maret 2023.

Mereka kembali mendorong pemerintah maupun aparat penegak hukum Kota Bandung untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang telah membangun gerai toko swalayan tersebut karena diduga telah melakukan penghancuran bangunan cagar budaya.

Mereka berorasi di depan gerai yang saat itu tutup. Mereka menuntut agar masjid Jami Nurul Ikhlas yang dulu berdiri di Cihampelas no 149 itu kembali dibangun.

Kordinator aksi sekaligus Ketua DKM Masjid Jami Nurul Ikhlas Hadi Nugraha mengatakan, melalui aksi damai tersebut mereka ingin para pelaku dalam hal ini yang menghancurkan masjid Jami menjadi toko mendapatkan hukuman berat.

"Dalam aturan, dalam perundang-undangan itu pertama yang harus dihukum berat seberat-beratnya, kemudian dia harus membangun kembali walaupun misalnya itu tidak memenuhi syarat sebagai cagar budaya tapi bentuknya dikembalikan, walaupun material yang baru," ucapnya.

Pihaknya menyesalkan salah satu BUMN yang turut andil dalam menghilangkan cagar budaya tersebut sampai saat ini belum menunjukkan keabsahan atau legalitas kepemilikan lahan Cihampelas 149 tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan SIMAS Kemenag RI (https://simas.kemenag.go.id/profil/masjid/290615) No. ID. 01.4.13.20.02.000025 dan Perda Kota Bandung No.7/2018 Masjid Jami Nurul Ikhlas C.149 adalah Bangunan Cagar Budaya yang wajib dilindungi dan dilestarikan dan satu satunya masjid jami di sepanjang Jl. Cihampelas Bandung.

Sementara salah satu BUMN dan gerai toko swalayan diduga menguasai dan menyewakan/mengalihkan lahan yang jelas bukan miliknya serta mengizinkan perusakan dan penghancuran Masjid Bangunan Cagar Budaya yang kini dibangun gerai toko.

"Penghancuran Masjid BCB adalah kejahatan yang patut dihukum berat UU No.11/2010 Tentang Cagar Budaya. Pelaku utama dan antek-antek nya penghancur Masjid Bangunan Cagar Budaya C.149 harus diadili dan dihukum seberat-beratnya," kata dia.

Halaman:

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x