Pengawasan Terhadap Bangunan di Bantaran dan di Atas Saluran Air Terbuka Belum Optimal

- 15 Maret 2023, 20:56 WIB
PETUGAS dari sejumlah lembaga membersihkan dan mengangkut puing material toko perabotan yang amblas, di Jalan Cibolerang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu, 15 Maret 2023. Pengawasan akan bangunan pada bantaran dan di atas saluran air terbuka belum optimal.*
PETUGAS dari sejumlah lembaga membersihkan dan mengangkut puing material toko perabotan yang amblas, di Jalan Cibolerang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu, 15 Maret 2023. Pengawasan akan bangunan pada bantaran dan di atas saluran air terbuka belum optimal.* /SATIRA YUDATAMA/KONTRIBUTOR "PR"

KORAN PR - Toko perabotan di jalan Ci­bolerang, Kecamatan Ba­bakan Ciparay, Kota Bandung amblas pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 18.15. Petugas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kota Bandung, petugas kebersihan, serta sejumlah lembaga lainnya, mengangkat puing material bangunan beserta ba­rang dagangan toko dari sa­luran air terbuka di lokasi setempat pada Rabu, 15 Maret 2023. 

Letak toko itu tepat berada di atas saluran air terbuka. Tampak sejumlah bangunan di belakang toko yang amblas itu, juga terletak di atas saluran air terbuka.

Perihal keberadaan ba­ngun­an di atas aliran saluran air terbuka, Sekretraris Dae­rah Kota Bandung, Ema Su­marna mengakui, penga­was­an aparatur kewilayahan se­tempat maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) de­ngan tugas pokok dan fungsi berkenaan dengan persoalan itu belum optimal.

”Tak ada payung hukum yang menguatkan benda atau bangunan boleh berdiri di atas saluran air terbuka. Seharusnya, aparatur kewi­layahan dan OPD mengeta­hui hal itu (bangunan di sem­padan, bahkan yang te­pat di atas saluran air terbuka),” ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Jalan Was­tukancana, Rabu, 15 Maret 2023. 

Merujuk data yang tertera pada laman bandungko­ta.bps.go.id, sebanyak 26.116 bangunan rumah berada di bantaran sungai pada 2021. Jumlah itu tersebar pada ham­pir seluruh kecamatan di Kota Bandung.

Selain membahayakan peng­huni, Ema mengatakan, bangunan-bangunan di lo­ka­si itu menganggu fungsi sa­luran air terbuka. Seharusnya saluran air terbuka bebas hambatan.

Ema mengamanatkan ke­pada para aparatur kewila­yah­an dan OPD trekait agar mengoptimalkan penga­was­an. Bersamaan dengan hal itu, perlu kesadaran warga dengan tak membangun di sempadan, apalagi tepat di atas saluran air terbuka.

"Bangunan pada sempadan, apalagi yang tepat di atas saluran air terbuka melanggar aturan. Upaya menindaklanjutinya dengan pembongkaran. Namun, kami tak menghendaki gesekan dengan warga. Masak pemerintah bergesekan dengan warganya. Lantaran demikian, kami memohon kesadaran warga, sama-sama menaati aturan," ucap Ema.

Halaman:

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x