Selesaikan Masalah Lahan, Sosialisasikan Revitalisasi Pasar Ciparay

- 2 Maret 2023, 21:00 WIB
KONDISI Pasar Ciparay di Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu, 1 Maret 2023.*
KONDISI Pasar Ciparay di Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu, 1 Maret 2023.* /HENDRO SUSILO HUSODO

KORAN PR - Pemerintah Desa Ciparay diminta untuk segera melakukan sosialisasi dan konsolidasi dengan para pedagang terkait rencana revitalisasi Pasar Ciparay di Desa/Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Selain itu, kejelasan terkait lahan pasar pun harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disper­da­gin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah menyatakan, Pasar Ciparay didirikan di atas tanah kas desa. Oleh ka­rena itu, dia mendorong Pemerintah Desa Ciparay me­nye­lesaikan permasalah­an lahan
”Soal revitalisasi Pasar Ci­paray itu perlu ada pembahasan ulang, pembahasan le­bih teknis, karena itu kan pasar desa. Namun, kami da­ri pemerintah daerah me­la­kukan fasilitasi dalam rangka pengamanan aset tanah kas desanya,” kata Dicky, di Soreang, Kamis (2/3/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan berlarut revitalisasi Pasar Ci­paray yang sudah diwacana­kan sejak 2018 itu dipicu oleh pergantian kepala desa. Hal itu berdampak terhadap pihak ketiga yang akan me­revitalisasi pasar ikut ber­gan­ti.

Mediasi

Menurut Dicky, persoalan tersebut perlu disikapi de­ngan melakukan mediasi antara pemerintah desa dengan pihak ketiga. Baik pihak ketiga yang batal merevitalisasi, maupun pihak ketiga yang kini ditunjuk untuk mela­ku­kan revitalisasi.
”Nah, sekarang yang jadi persoalan itu kan ada lahan yang masih belum clean and clear dengan pihak ketiga yang lama. Soalnya, informa­sinya itu lahan (Pasar Cipa­ray) masih dipegang pihak ketiga yang la­ma,” ucapnya.
Dia berharap, dari hasil me­diasi tersebut pihak ketiga yang urung merevitalisasi pasar dapat menyerahkan alas hak yang dipegang untuk diserahkan kepada pemerintah desa. Dengan de­mi­kian, pemerintah desa bi­sa melakukan kerja sama yang baru dengan pihak ketiga lainnya.
”Kalau urusan pemerintah daerah sudah clear, karena Pak Bupati sudah mengeluarkan persetujuan. Tinggal beberapa hal teknis, seperti kajian tentang kontribusi. Pe­manfaatan itu, misalnya 20 tahun, per tahun itu berapa desa menerima kontribu­sinya,” kata Dicky.
Dari aspek perikatan kerja sama, menurut Dicky, Disperdagin tidak berwenang men­campurinya, karena Pa­sar Ciparay milik pemerintah desa. Disperdagin sebatas me­­lakukan pembinaan ope­rasional pasar, termasuk soal distribusi kebutuhan pokok maupun stabilisasi harga.
”Kami enggak bisa memberikan rekomendasi (pe­nye­lesaian masalah rencana revitalisasi Pasar Ciparay). Se­benarnya justru pihak desa, pihak PT atau pengembang semestinya melakukan sosialisasi dan konsolidasi de­ngan para pedagang,” tuturnya.
Soalnya, kata dia, revitalisasi pasar bukan hanya ha­rus jelas mengenai lahannya, melainkan juga mesti dipas­tikan tempat relo­kasi bagi para pedagang selama pem­bangunan pasar dila­ku­kan. Demikian pula terkait harga kios atau lapak setelah pasar dibangun. ”Agar apa yang di­khawatirkan pa­ra pedagang terjawab,” ucapnya.
Sebelumnya, pedagang yang tergabung dalam Ikat­an Warga Pasar Ciparay (IPWC) meminta penangguhan rencana revitalisasi pasar pada tahun ini. Alasannya, kondisi perekonomian para pedagang masih belum stabil setelah hantaman pandemi Covid-19. (Hendro Husodo)***

 

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

x