KORAN PR - Pemerintah Desa Ciparay diminta untuk segera melakukan sosialisasi dan konsolidasi dengan para pedagang terkait rencana revitalisasi Pasar Ciparay di Desa/Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Selain itu, kejelasan terkait lahan pasar pun harus diselesaikan terlebih dahulu.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah menyatakan, Pasar Ciparay didirikan di atas tanah kas desa. Oleh karena itu, dia mendorong Pemerintah Desa Ciparay menyelesaikan permasalahan lahan
”Soal revitalisasi Pasar Ciparay itu perlu ada pembahasan ulang, pembahasan lebih teknis, karena itu kan pasar desa. Namun, kami dari pemerintah daerah melakukan fasilitasi dalam rangka pengamanan aset tanah kas desanya,” kata Dicky, di Soreang, Kamis (2/3/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan berlarut revitalisasi Pasar Ciparay yang sudah diwacanakan sejak 2018 itu dipicu oleh pergantian kepala desa. Hal itu berdampak terhadap pihak ketiga yang akan merevitalisasi pasar ikut berganti.
Mediasi
Menurut Dicky, persoalan tersebut perlu disikapi dengan melakukan mediasi antara pemerintah desa dengan pihak ketiga. Baik pihak ketiga yang batal merevitalisasi, maupun pihak ketiga yang kini ditunjuk untuk melakukan revitalisasi.
”Nah, sekarang yang jadi persoalan itu kan ada lahan yang masih belum clean and clear dengan pihak ketiga yang lama. Soalnya, informasinya itu lahan (Pasar Ciparay) masih dipegang pihak ketiga yang lama,” ucapnya.
Dia berharap, dari hasil mediasi tersebut pihak ketiga yang urung merevitalisasi pasar dapat menyerahkan alas hak yang dipegang untuk diserahkan kepada pemerintah desa. Dengan demikian, pemerintah desa bisa melakukan kerja sama yang baru dengan pihak ketiga lainnya.
”Kalau urusan pemerintah daerah sudah clear, karena Pak Bupati sudah mengeluarkan persetujuan. Tinggal beberapa hal teknis, seperti kajian tentang kontribusi. Pemanfaatan itu, misalnya 20 tahun, per tahun itu berapa desa menerima kontribusinya,” kata Dicky.
Dari aspek perikatan kerja sama, menurut Dicky, Disperdagin tidak berwenang mencampurinya, karena Pasar Ciparay milik pemerintah desa. Disperdagin sebatas melakukan pembinaan operasional pasar, termasuk soal distribusi kebutuhan pokok maupun stabilisasi harga.
”Kami enggak bisa memberikan rekomendasi (penyelesaian masalah rencana revitalisasi Pasar Ciparay). Sebenarnya justru pihak desa, pihak PT atau pengembang semestinya melakukan sosialisasi dan konsolidasi dengan para pedagang,” tuturnya.
Soalnya, kata dia, revitalisasi pasar bukan hanya harus jelas mengenai lahannya, melainkan juga mesti dipastikan tempat relokasi bagi para pedagang selama pembangunan pasar dilakukan. Demikian pula terkait harga kios atau lapak setelah pasar dibangun. ”Agar apa yang dikhawatirkan para pedagang terjawab,” ucapnya.
Sebelumnya, pedagang yang tergabung dalam Ikatan Warga Pasar Ciparay (IPWC) meminta penangguhan rencana revitalisasi pasar pada tahun ini. Alasannya, kondisi perekonomian para pedagang masih belum stabil setelah hantaman pandemi Covid-19. (Hendro Husodo)***